BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru, mulai bertindak tegas terhadap masyarakat yang masih menyepelekan protokol kesehatan. Warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker bakal didenda uang, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp250 ribu.
Aturan main soal denda sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 yang terbit 9 Juli 2020. Peraturan tersebut berbunyi tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, dalam rangka percepatan penanganan virus corona.
Penegasan soal pemberlakuan sanksi sendiri termaktub di bab III pasal 4. Yang mana narasinya berbunyi bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan wajib menggunakan masker ketika di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dapat dikenakan beberapa sanksi.
Sanksi yang tercantum di Perwali tersebut meliputi administrasi tertulis, pembinaan fisik yang terukur, kerja sosial hingga denda dari Rp100 ribu sampai Rp250 ribu.
Adapun, SKPD pelaksana pemberian sanksi tersebut akan diserahkan kepada Satpol PP Banjarbaru selaku leading sektor penegakan. Satpol PP juga dibantu aparat kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui Anggota PPNS Yanto Hidayat mengatakan, untuk bisa menerapkan sanksi denda sesuai Perwali Nomor 20 Tahun 2020, pihaknya masih mencari formula bagaimana teknis pelaksanaannya.
"Kami tidak bisa gegabah langsung memberlakukan denda. Karena harus ada mekanisme yang jelas. Jangan sampai kami nantinya disalahkan," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.
Dia mengungkapkan, formula yang sedang mereka susun saat ini ialah bentuk pelanggaran seberat apa yang bisa dikenakan denda. Serta, bagaimana proses penjatuhan sanksi. Apakah melalui sidang tipiring atau langsung denda di tempat.
Selain itu, Yanto menyampaikan, teknis pembayaran denda juga masih perlu dipikirkan. Jangan sampai nantinya malah disebut sebagai pungutan liar. "Ini masih kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Apakah lebih baik pelanggar membayar langsung, atau lewat ATM," ucapnya.
Lanjutnya, sembari menunggu formula teknis penerapan sanksi, pihaknya sekarang fokus melaksanakan sosialisasi Perwali ke masyarakat. "Supaya masyarakat tidak terkejut dengan sanksi yang diberlakukan di Perwali ini," ujarnya.
Sosialisasi sendiri mereka lakukan ketika melaksanakan pengawasan kepatuhan masyarakat, dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. "Pengawasan kami jadwalkan tiga kali sehari. Yakni, pagi, sore dan malam," ujar Yanto.
Selain menyosialisasikan terkait denda tidak mengenakan masker, dia mengungkapkan, pihaknya juga menyampaikan ke masyarakat terkait sanksi dalam Perwali Bab III, pasal 5 ihwal pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Pada pasal 5 ini mengatur soal jumlah orang berkegiatan. Setiap orang yang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang juga akan diberikan sanksi. Sanksinya sendiri sama persis dengan yang dibahas di pasal 4 (terkait penggunaan masker)," ungkapnya.
Namun, untuk pelaksanaan di lapangan, dia menyampaikan, tidak semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang diberi sanksi. "Kita lihat dulu, apa kegiatan mereka. Misal, kalau cuma makan dan minum di restoran tidak mungkin diberi sanksi. Kecuali, mereka yang nongkrong tidak ada tujuan. Itu yang pantas (dapat sanksi)," jelasnya.
Dia menyebut, aturan dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2020 memang sangat cocok diterapkan. Agar, masyarakat lebih patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan. "Karena ini juga diterapkan di daerah lain. Seperti, Jawa Barat. Mungkin wali kota berpandangan dengan daerah itu," sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani sendiri tak menampik soal Perwali tersebut, termasuk dendanya. Keputusan ini kata dia, diniatkan dalam upaya pendisiplinan masyarakat di masa pandemi sekarang.
Nadjmi sendiri menilai jika sejauh ini sanksi fisik berupa push-up ternyata tidak begitu efektif. Bahkan, dianggap sebagai lelucon.
"Sanksi fisik sudah diberlakukan 'kan, disuruh push up misalnya. Tapi ternyata masih dianggap main-main, disuruh (push up) mereka (pelanggar) masih tertawa. Padahal tujuan kita ingin ada efek jera, rupanya hukuman fisik kurang mengena," tanggapnya.
Meski mengamini bahwa ada penerapan sanksi denda. Perwali ini kata Nadjmi tak ujug-ujug diterapkan. Namun ada fase sosialisasi dahulu sebelum penegakan. "Soal hukuman denda Rp250 ribu itu benar. Tapi akan kita gelar sosialisasi dahulu sebelum penerapan," tegasnya.
Terkait ada narasi ihwal pembatasan soal kerumunan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Nadjmi menyebut ini benar akan diterapkan sesuai isi Perwali.
"Kalau untuk perkumpulan orang di ruangan terbuka seperti lapangan Murjani boleh lebih (dari lima orang), tapi wajib melakukan physical distancing (jarak 1 meter)," tuntasnya. (ris/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin