BANJARMASIN - Peraturan Wali Kota Banjarmasin (Perwali) terkait sanksi berupa denda bagi yang melanggar disiplin protokol kesehatan sudah digodok. Tapi belum dapat ditandatangani.
Menyusul informasi bahwa Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan menerbitkan instruksi presiden terkait dasar hukum penerapan sanksi denda.
"Ketimbang mengubah lagi kalau terlanjur diterbitkan, lebih baik tunggu dulu sampai keluarnya instruksi presiden. Kabarnya pekan ini juga," kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, kemarin (20/7).
Sebenarnya, perwali itu sudah siap difinalisasi Minggu (19/7) lalu dan sudah bisa diteken kemarin (20/7).
Tapi sesuai arahan Menteri Dalam Negeri ketika berkunjung ke Kalsel belum lama tadi, disusul informasi yang diperoleh Dinas Kesehatan Banjarmasin, wali kota pun memilih menundanya.
"Kemarin kan ada usulan untuk pembayaran denda yakni Rp250 ribu. Nah, dalam draf terakhir instruksi presiden itu memuat hanya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Jadi, kalau perwali bertentangan dengan instruksi presiden, kan direvisi lagi. Kalau misalnya kami ngotot menerapkan Rp250 ribu, dasar hukumnya apa?" ulasnya.
Ibnu menekankan, pemko tidak ingin perwali bertabrakan dengan instruksi presiden. Tapi soal denda, dia sepakat. "Yang berbeda, hanya soal nominalnya," tambahnya.
Perlu diketahui, pemko sudah bertekad menerapkan denda kepada warga yang ngeyel. Contoh karena ngeyel tak mengenakan masker di tempat umum.
"Sanksi yang diberikan yakni membayar denda maksimal Rp150 ribu," timpal juru bicara Gugus Tugas P2 COVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi.
Ditegaskannya, penerapan denda adalah demi memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena sosialisasi semata terbukti tak mempan.
"Adapun dana denda akan dialokasikan ke kas daerah di pos pendapatan lain-lain," ungkapnya.
Lantas, bagaimana bila ada warga yang tidak mampu membayar denda? Menurutnya, bisa digantikan teguran persuasif. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin