Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dana Kampanye Dibatasi Rp27 Miliar, Sumbangan Pihak Luar Maksimal Rp75 Juta

miminradar-Radar Banjarmasin • Sabtu, 3 Oktober 2020 - 17:04 WIB
HAK SUARA: Simulasi pencoblosan di depan Stadion 17 Mei, menjelang Pemilu 2019 lalu. Tampak pemilih dari kalangan disabilitas juga ingin menggunakan hak suaranya. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
HAK SUARA: Simulasi pencoblosan di depan Stadion 17 Mei, menjelang Pemilu 2019 lalu. Tampak pemilih dari kalangan disabilitas juga ingin menggunakan hak suaranya. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin sudah menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon). Artinya, dana yang dikeluarkan keempat pasangan kandidat tak boleh melebihi dari batasan tersebut.

Komisioner KPU Banjarmasin Heriwijaya menyatakan, batasan pengeluaran dana kampanye itu diatur dalam Pasal 13 PKPU Nomor 12/2020 tentang Dana Kampanye. “Batasan dana kampanye sebesar Rp27.535.970.000 untuk setiap paslon,” katanya, Jumat (2/10) pagi.

Aturan batasan dana kampanye maksimal bagi paslon itu merujuk Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 113/HK.03.1-Kpt/6361/KPU-Kot/XI/2020 tentang Penetapan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pilwali Tahun 2020.

Dana kampanye yang dihabiskan selama kampanye, lanjut dia, harus dilaporkan ke KPU paling lambat tanggal 6 Desember atau tiga hari sebelum pencoblosan. Pada Pilkada sebelumnya, dana kampanye dilaporkan setelah selesai pemilihan.

Jika tidak melaporkan, tidak menutup kemungkinan paslon akan mendapat sanksi. Seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pasal 53 yang berbunyi, paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai paslon. “Sanksinya bisa pembatalan sebagai paslon,” tegasnya.

Bukan hanya dana kampanye saja, tapi sumbangan dari pihak luar untuk paslon juga dibatasi. Sumbangan perseorangan hanya boleh maksimal Rp75 juta. Dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta. Dana kampanye sendiri bukan hanya bersumber dari kantong pribadi kandidat dan pihak luar saja, boleh juga dari sumbangan partai politik dan atau gabungan parpol. (gmp/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Pilkada 2020 #bawaslu dan kpu