BARABAI – Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK. Laporan itu disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST, Sabtu (31/10) lalu.
Berdasarkan surat KPU HST Nomor 546/Pl.02.05-Pu/6307/KPU-Kab/XI/2020, pasangan Aulia-Mansyah tercatat paling banyak menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 491.503.165.
Rinciannya, sumbangan bentuk uang Rp 100 juta, bentuk barang Rp 163.703.165 dan jasa Rp 227.800.000. Pada posisi kedua ada Saban-Abdilah, mereka menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 465 juta dalam bentuk uang saja dari dana pribadi.
Sumbangan dana kampanye terbanyak selanjutnya pasangan Fakih-Yazid. Yakni sebesar Rp 67.776.400 dari dana pribadi calon dalam bentuk barang. Disusul pasangan Tamzil-Ilham dengan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 65 juta dari dana pribadi.
Pada urutan terakhir, pasangan Berry-Pahrijani. Sumbangan dana kampanye yang mereka terima sebesar Rp 39, 9 juta berbentuk barang dari sumbangan perseorangan.
Komisioner Bidang Hukum KPU HST Murjani menyebutkan, pelaporan itu sesuai dengan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. “LPSDK memang diserahkan paling lambat Sabtu (31/10),” kata Murjani, Selasa (3/11) kemarin.
Ia menambahkan, sejak dimulai tahapan kampanye pada 26 September lalu, penyampaian dana kampanye merupakan hal yang krusial dan dipatuhi paslon hingga menjelang Pilkada 9 Desember 2020.
"Ada 3 laporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal DanaKampanye (LADK). Sudah diserahkan pada 25 September 2020 lalu. Kemudian, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober 2020 yang baru saja dilaporkan tadi," sambungnya.
Terakhir, ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan dilaporkan 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye 6 Desember 2020. Apakah ada batasan jumlah nominal dana sumbangan kampanye? Murjani menjelaskan jika batasan sumbangan dana kampanye para paslon sudah diatur dalam PKPU.
Yakni dari perorangan Rp 75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta Rp750 juta. Sumbangan ini harus mematuhi aturan. Penyumbang harus memilliki NPWP, tidak boleh dari luar negeri, pemerintah, BUMN dan BUMD, serta tidak melebihi batas sumbangan tadi.
“Nanti bisa dilihat berapa jumlah sumbangan dan kegiatannya para palson pada LPPDK. Semua bisa dihitung,” pungkas Murjani. (mal/ema)
Sumbangan Dana Kampanye Paslon HST
- Aulia-Mansyah: Rp 491.503.165
- Saban–Abdillah: Rp 465.000.000
- Fakih–Yazid: Rp 67.776.400
- Tamzil–Ilham: Rp 65.000.000
- Berry-Pahrijani: Rp 39.900.000