Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Masalah Stiker Paslon dan One Way, Bawaslu: Masih Ada yang Bandel

miminradar-Radar Banjarmasin • 2020-11-17 12:11:20
Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil
Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil

BANJARMASIN - Stiker pasangan calon dan one way masih ada yang terpasang di sejumlah angkutan kota (Angkot). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin rencananya segera menertibkan.

“Karena masih bandel, dalam waktu dekat ini akan kita tertibkan,” kata Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin Munawar Khalil, Senin (16/11) pagi.

Namun, Khalil, begitu ia disapa, belum bisa menyebutkan kapan penertiban dilakukan. Bawaslu tidak bisa jalan sendiri, namun harus bersama dengan tim penertiban. Tim penertiban terdiri dari berbagai instansi. Makanya perlu koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kesbangpol, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait lain. “Kita masih koordinasi,” ucapnya.

Dijelaskan, one way dan stiker ini menjadi salah satu perhatian dari bawaslu sejak beberapa bulan lalu, sebelum masuk tahapan kampanye. Pihaknya sudah meminta kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk mendata, dan menegur. Tapi ternyata masih saja ada yang tidak menaati. “Padahal pemasangan stiker paslon dibatasi, tidak boleh di angkutan umum,” jelasnya.

Pemasangan stiker oneway atau branding paslon di mobil mengacu pada Peraturan KPU, baik PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, maupun PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Oneway dan stiker branding paslon hanya boleh dipasang di mobil pengurus, tim pemenangan atau kendaraan pribadi paslon saja. Selebihnya tidak dibolehkan. (gmp/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin