Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bahas Pembelajaran di Era Pandemi

miminradar-Radar Banjarmasin • Rabu, 30 Desember 2020 - 15:17 WIB
SAMBUTAN: Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu H. Abdul Latief saat membacakan sambutan Bupati Tanbu H Sudian Noor di ruang rapat Kantor Wakil Bupati Tanbu.
SAMBUTAN: Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu H. Abdul Latief saat membacakan sambutan Bupati Tanbu H Sudian Noor di ruang rapat Kantor Wakil Bupati Tanbu.

BATULICIN - Harapan bersama dibukanya kembali sekolah tatap muka tinggal selangkah lagi. Mengingat  semasa pandemi Covid-19 berlangsung mengharuskan selama sembilan bulan peserta didik menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun sistem daring.

Namun sebagaimana diketahui bersama di tahun 2021 suasana masih dianggap berlangsungnya situasi pandemi Covid 19.

"Oleh karena itu kita wajib menetapkan kebijakan pembelajaran sebelum kita memulai tahun ajaran dan tahun akademik 2020 /2021," kata Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu H. Abdul Latief saat membacakan sambutan Bupati Tanbu H Sudian Noor di ruang rapat Kantor Wakil Bupati Tanbu.

Pihaknya sangat berharap komitmen semua, terkhusus kepada peserta rapat untuk mempersiapkan berbagai langkah dalam rangka mengimplementasikan SKB 4 Menteri, tentang pembelajaran di era pandemi Covid-19, menjadi panduan penyelenggara pembelajaran tahun tersebut di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Setelah dibukanya sekolah tatap muka ini diharapkan kita dapat menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan," ujarnya.

Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim pernah mengungkapkan penentuan izin sekolah tatap muka. Dimana nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19 tetapi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.

"Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021,” ungkapnya dalam konferensi virtual beberapa pekan lalu. 

Nadiem menambahkan untuk pembukaan sekolah atau tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.

“Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka,” terangnya.

Apabila sekolah dibuka, lanjutnya orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. 

"Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan," tegasnya.

Nadiem menjelaskan, jika sekolah mau melakukan tatap muka harus memenuhi persyaratan yang ketat seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya. (kry/ij/ram)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Pemkab Tanah Bumbu