Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tahun Ini Bisa Tarawih Berjamaah, Muhammadiyah: Yang Positif Covid Boleh Tak Puasa

izak-Indra Zakaria • 2021-03-16 13:28:59
BERJAMAAH: Pelaksanaan salat tarawih berjamaan dengan menjaga jarak di salah satu rumah ibadah tahun 2020 lalu. | Foto: rakyatkaltara.prokal.co
BERJAMAAH: Pelaksanaan salat tarawih berjamaan dengan menjaga jarak di salah satu rumah ibadah tahun 2020 lalu. | Foto: rakyatkaltara.prokal.co

BANJARMASIN - Jika Ramadan tahun lalu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid dibatasi. Tahun ini dipastikan dilonggarkan. Akan ada tadarus, buka puasa bersama hingga Salat Tarawih berjamaah.

Contohnya di Masjid Raya Sabilal Muhtadin. Di Ramadan tahun ini, pengurus sudah berencana melaksanakan kegiatan seperti biasa. Namun, tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat. “Besok (hari ini) kami rapatkan soal beberapa kegiatan di bulan Ramadan nanti,” ujar Sekretaris Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Samsu Rani.

Dia menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin sudah sejak lama dilaksanakan. Contohnya pelaksanaan Salat Jumat yang sudah rutin dilakukan. “Sudah ada wacana akan digelar kegiatan ibadah. Nanti akan diatur teknisnya supaya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuhnya.

Ramadan tahun lalu, Masjid Raya Sabilal Muhtadin benar-benar menghentikan kegiatan ibadah. Kondisi penularan Covid-19 yang saat itu lagi tinggi-tingginya, membuat pengelola tak mengaktifkan kegiatan. Terlebih Satgas Covid-19 saat itu tak merekomendasikan dibukanya tempat ibadah.

Soal pelaksanaan buka puasa bersama yang rutin pula digelar, pihaknya akan mengatur format agar tak terjadi kerumunan. Terlebih soal makanan dan tempat makannya. “Bagaimana pun, setiap kegiatan nanti akan mengutamakan protokol kesehatan. Seperti diwajibkan memakai masker dan membawa sajadah sendiri,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPW Muhammadiyah Kalsel, Tajjudin Noor menerangkan pihaknya sudah berencana akan menggelar beberapa kegiatan ibadah pada Ramadan. Salah satunya Salat Tarawih dan tadarus.

Soal salat berjamaah, pihaknya sudah sejak lama menggelar. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya menerapkan shaf berjarak. “Memang dari pusat belum ada seruan terbaru, tapi kalau nanti tak ada, mungkin sama seperti sekarang juga,” ujarnya kemarin.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sendiri kemarin telah mengeluarkan pedoman ibadah selama bulan Ramadan. Tarawih memang dibolehkan tetapi tidak pada zona yang penularannya tinggi.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H karena masih berlangsung di tengah pandemi

"Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat," kata Syamsul.

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan. Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Menurutnya, Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.

"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur'an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," kata Syamsul.

Kedua, Syamsul menegaskan puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh. Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan. "Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat," kata dia.

Tuntunan ketiga, Syamsul meminta agar umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19."Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga," kata dia.

Syamsul juga meminta agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.

"Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan," kata Syamsul.

Terakhir, Syamsul meminta agar salat Idul fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan. Salat Idul fitri juga wajib menerapkan protokol yang harus diperhatikan.

Di sisi lain, Wakil Ketua MUI Kalsel, Abdul Hafiz Anshari mengatakan, pihaknya belum membahas soal pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan saat masih pendemi saat ini. Pembahasan sebutnya akan dilakukan pada 9-11 April mendatang bertepatan pelaksanaan Musda MUI Kalsel. “Memang acuan dari MUI pusat terkait pelaksanaan ibadah di saat pandemi sudah dikeluarkan mulai tahun lalu. Tapi di daerah nanti akan mengeluarkan imbauan juga sesuai kondisi di daerah, tunggu saja,” ujarnya. (mof/ran/ema)

PEDOMAN IBADAH RAMADAN PADA PANDEMI (Versi Muhammadiyah)

- Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

- Puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh. Salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

- Bagi yang menggelar salat berjamaah di masjid, harus tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah.

- Salat Idul fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan.

Editor : izak-Indra Zakaria
#Banua Covid-19 Corona #Liputan Khas Ramadan #Ragam Info Religi