Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Berebut Selatan

miminradar-Radar Banjarmasin • 2021-03-24 15:13:27
Photo
Photo

BERKAT Mahkamah Konstitusi, pamor Banjarmasin Selatan meroket. Menembus atmosfer pemberitaan nasional.

===========================
Oleh: Muhammad Syarafuddin
Editor Halaman Metropolis Radar Banjarmasin
=========================

Kurang dari sepekan, nama Bansel disebut dua kali oleh majelis hakim MK. Kecamatan yang satu ini memang dahsyat.

Pertama, saat memutus sengketa Pilgub Kalsel. Paman Birin dan Haji Denny harus tanding ulang. Merebutkan 107.782 suara di Bansel.

Kedua, saat memutus perkara Pilwali Banjarmasin. Ibnu Sina dan Ananda bakal berebut 31.486 suara di tiga kelurahan di Bansel.

Rinciannya, 23 TPS di Kelurahan Murung Raya, 29 TPS di Mantuil dan 28 TPS di Basirih Selatan.

Ditotal satu kecamatan, ada 301 TPS. Dibanding empat kecamatan lainnya, Bansel memang lumbung suara Kota Seribu Sungai.

Berhitung dengan selisih suara tersisa, pemilih Bansel bakal memainkan peran penting dalam menentukan kalah atau menang kandidat gubernur dan wali kota.

Sorry buat warga Banjarmasin Timur, Tengah, Utara dan Barat. Karena Selatan lebih pantas ditulis dalam sejarah politik Banua.

Kembali ke Jakarta, putusan MK memang benar-benar di luar prediksi orang banyak. Jujur, saya pun tak menyangka.

Bagi kubu petahana, PSU alias pemungutan suara ulang adalah kabar buruk. Bagi pembayar pajak, PSU artinya penyedotan anggaran lagi.

Sedangkan bagi kawan-kawan yang usil, PSU adalah bahan guyonan baru. Bisa diplesetkan sebagai 'pembagian sembako ulang' atau 'petahana selalu unggul'.

Tapi dipikir-pikir, dalam situasi sekarang, PSU merupakan keputusan yang logis.

Majelis hakim menolak mengabulkan gugatan diskualifikasi. Tapi tak jua ingin menutup mata dari fakta-fakta persidangan.

Akhirnya, MK mengambil jalan tengah. Mengembalikan perkara ini kepada pemilih di daerah: silakan kalian coblos ulang.

Artinya, ini urusan politik yang diseret ke ranah hukum. Lalu didepak agar kembali diselesaikan secara politik.

Pembaca mungkin penasaran, apa yang sebenarnya terjadi pada 9 Desember 2020 lalu di Bansel?

Jawaban enteng dari mulut orang awam, ada yang culas. Sayangnya, jawaban resmi tidak se-wow itu.

MK menilai terjadi pelanggaran teknis dalam penyelenggaran pemilu. Dari soal daftar pemilih tetap yang tak sesuai, hingga pembukaan kotak suara tanpa saksi.

Kalau berhusnudzon, artinya cuma cacat teknis saja. Tapi imbasnya bikin runyam dan pusing semua.

Semoga ini menjadi pelajaran bagi bapak dan ibu di KPU dan Bawaslu. Bahwa mereka wajib lebih berhati-hati.

Namun, masyarakat kian cerdas. Tak lagi bisa dikibuli. Hanya pemilih pemula paling polos dan naif saja yang meyakini Pilkada itu jujur 100 persen.

Sebagai penutup, bila KPU sudah menetapkan tanggal PSU, silakan warga Bansel berangkat ke TPS dengan tertib. Jangan lupa bawa masker dan jangan dipasang di dagu.

Kepada kubu pendukung, tak perlu emosi. Anggaplah PSU sebagai kemenangan yang tertunda. Atau justru kekalahan yang tertunda. (*)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#opini