BANJARBARU - Pengadilan Agama (PA) di sejumlah daerah di Kalsel awal tahun ini disibukkan dengan banyaknya perkara yang harus mereka selesaikan. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, sejak Januari sampai Maret 2021 jumlah kasus perceraian di Banua terus meningkat.
Plh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Hj Murijati mengatakan, pada Januari 2021 perkara perceraian yang diputus PA se-Kalsel hanya sekitar 342. Memasuki bulan kedua, perkara meningkat hingga dua kali lipat: 752. "Pada bulan Maret naik lagi, ada 878 perkara perceraian yang diputus," katanya kepada Radar Banjarmasin.
Dari jumlah perkara perceraian setiap bulannya, di menyebut paling banyak ialah cerai gugat (istri yang menggugat cerai suami). Pada Januari misalnya, cerai gugat mencapai 260. Sedangkan, cerai talak cuma 82 perkara.
"Pada bulan Februari, cerai gugat sebanyak 584 perkara dan cerai talak 168. Sedangkan di bulan Maret, cerai gugat mencapai 699 perkara dan cerai talak hanya 179," sebutnya.
Lanjutnya, perceraian sendiri terjadi paling banyak lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri. "Perselisihan ini ada beberapa faktornya. Kebanyakan karena faktor ekonomi," ujarnya.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Murijati menuturkan, ekonomi masyarakat semakin turun sehingga mengakibatkan kasus perceraian meningkat.
"Tahun lalu belum terasa, karena walaupun ada yang kena PHK, masih punya cadangan uang. Tahun ini, kasus perceraian mulai meningkat lantaran banyak masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi," tuturnya.
Tahun lalu kata dia, jumlah perkara perceraian justru berkurang jika dibandingkan 2019. Lantaran dampak pandemi Covid-19 masih belum terasa. "2019 jumlah perkara perceraian 7.899, sedangkan tahun lalu cuma 6.991," katanya.
Di Kabupaten Banjar, kasus perceraian di Kabupaten Banjar juga meningkat drastis. Perhari Selasa kemarin, ada 3 kasus perceraian yang akan diselesaikan masalahnya. Tercatat sampai hari ini, Pengadilan Agama Martapura mendapat laporan sebanyak 4.870 perkara. Entah itu kasus perceraian, atau yang lainnya.
Ayu yang ditemui di pengadilan mengatakan sudah merasa tidak cocok lagi saat berumah tangga. "Setelah dipikirkan ketika kami masih bersama masalah itu selalu terjadi berulang-ulang. Hal itulah yang membuat kami yakin berpisah demi kebaikan bersama,” ujar perempuan 30 tahun ini.
Ayu merupakan ibu dari dua anak. Ia yakin dengan berpisah semua akan lebih baik untuk dirinya sendiri mau pun anak-anak nya. “Untuk kasih sayang terhadap anak akan tetap kita berikan dengan penuh nantinya, masalah hak asuh kita tidak mempermasalahkan itu,” ucapnya.
Marlina (35) yang belum lama ini bercerai dengan suaminya mengatakan di masa pandemi suaminya tidak bekerja. “Suami saya cuma sibuk ngurusin ayam jagonya,” Ucapnya.
Sebelum virus corona menyebar ke seluruh penjuru dunia, pasangan itu tidak pernah membahas kemungkinan terburuk dari rumah tangga mereka. Namun selama pandemi, hubungan mereka memburuk. “Saya menjadi lebih tertekan dan situasi buruk itu terus memuncak. Kami akhirnya memutuskan, barangkali, untuk bercerai,” ujar Marlina.
Faktor Ekonomi Pertimbangan Utama
Sementara itu, Psikolog Fakultas Kedokteran, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Sukma Noor Akbar menjelaskan, banyak hal yang melatarbelakangi adanya perceraian. Di antaranya, faktor ekonomi, perselingkuhan, kekerasan, narkotika dan lain-lain.
"Apalagi dalam kondisi pandemi, tidak semua keluarga bisa bertahan dalam situasi ini. Karena pandemi juga bisa menjadi penyebab munculnya kasus-kasus perceraian," jelasnya.
Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang membuat rumah tangga rusak dikarenakan pandemi Covid-19. Salah satunya ialah turunnya pendapatan keluarga.
"Apalagi bagi karyawan yang kena PHK. Pendapatan berkurang, bahkan tidak ada pemasukan sama sekali. Ini bisa memicu pertengkaran antara suami dan istri," ucapnya.
Selain itu, Koordinator Program Studi Psikologi FK ULM ini menambahkan, situasi pandemi yang mengharuskan orang banyak menghabiskan waktu di rumah juga bisa memicu keretakan rumah tangga.
"Sebab, intensitas yang tinggi dalam bertemu antar pasangan di rumah di masa pandemi bisa membuat suatu konflik yang sebelumnya belum pernah terjadi menjadi sering terjadi," tambahnya.
Konflik dalam rumah tangga kata dia bisa membuat ketahanan di dalam keluarga menjadi lemah. Apalagi jika suami atau istri tidak menemukan solusi untuk melanjutkan perkawinan, maka jalan yang diambil adalah perceraian.
"Terutama biasanya istri yang melaporkan ke Pengadilan Agama. Apalagi jika didukung oleh kematangan usia dalam perkawinan, tentunya akan semakin memudahkan mereka untuk mengambil keputusan perceraian," pungkasnya. (ris/mg-ips/ran/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria