Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pasrah atau Melawan, Begini Larangan Mudik di Mata Sopir AKDP

miminradar-Radar Banjarmasin • 2021-05-03 12:52:32
CURHAT: Sopir taksi L300 di Banjarmasin, Saaduddin mengungkap bagaimana susahnya mencari penumpang. | FOTO; WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
CURHAT: Sopir taksi L300 di Banjarmasin, Saaduddin mengungkap bagaimana susahnya mencari penumpang. | FOTO; WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Pemprov Kalsel mengeluarkan surat edaran untuk melarang mudik lebaran. Tapi sejumlah sopir taksi kol di Terminal Pal Enam mengaku tak pernah mendengarnya.

---

BANJARMASIN - Sebenarnya, sebelum momen Idul Fitri, tanpa dilarang-larang pun, para sopir taksi terminal di Jalan Ahmad Yani km 6 itu sudah kesulitan mencari penumpang.

Ditambah kebijakan peniadaan mudik lebaran, kian memperparah keadaan saja.

"Kalau saya, jelas keberatan. Mau makan apa keluarga di rumah," ucap sopir taksi AKDP (antar kota dalam provinsi) jurusan Banjarmasin-Kandangan, Saaduddin.

Kemarin (2/5) siang, pria 65 tahun itu sedang menunggu penumpang di gerbang batas kota. Sesekali tangannya melambai, menawarkan jasa ke orang-orang yang melintas.

Setiap hari, seusai salat subuh, Saaduddin bertolak dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju Kota Banjarmasin. Setiap hari pula, ia mengharapkan mobil Colt L300 yang dikemudikannya sesak dengan penumpang.

Sayang itu hanya harapan. Buktinya, sedari jam 9 pagi hingga jam 3 sore kemarin, baru satu penumpang yang ia dapat. Seorang penumpang perempuan muda.

Saat ini, mencari dua tiga orang penumpang sudah sulit. Bahkan tak jarang, taksi yang dikemudikan Saaduddin harus pulang dalam keadaan kosong.

Padahal, setiap hari ia harus mengeluarkan ongkos Rp250 ribu. Baru uang bensin, belum yang lain-lain.

"Apalagi kalau larangan mudik itu benar-benar diterapkan. Sekali lagi, saya tidak setuju," tambahnya.

Dia juga tak merasa khawatir. Selama masih boleh melintas, ia akan terus menginjak pedal gasnya.

"Kabarnya masih simpang siur. Ada yang bilang boleh dan tidak. Kami juga belum mendapat edaran atau sosialisasi soal pelarangan mudik itu," tambahnya.

Sehari sebelumnya, penulis juga menemui dua sopir taksi, Halik dan Asbani.

Halik adalah sopir jurusan Banjarmasin-Amuntai. Sedangkan Asbani, sopir taksi jurusan Banjarmasin-Barabai.

Ketika diminta berkomentar, keduanya tampak pasrah. Mereka mengaku tak berani menjemput atau mengantar penumpang. Ketimbang harus berurusan dengan aparat yang berjaga di perbatasan.

"Intinya, aturan-aturan itu hanya membuat kami kesulitan mencari mencari nafkah," ungkap keduanya.

Disebut pasrah pun, bukan berarti tak ada usaha. Asbani berjanji akan menuntut kejelasan kepada Organda (organisasi angkutan darat) Kalsel.

"Kami perlu kejelasan," tegasnya. Kalau perlu, dipertemukan saja dengan wakil pemerintah. Agar segala unek-unek bisa ditumpahkan.

"Sama-sama mencari nafkah buat keluarga. Hanya ini satu-satunya usaha kami," tutupnya. (war)

Terminal Tetap Beroperasi, tapi Dibatasi

Kepala UPTD Terminal Tipe B Banjarmasin, Ruzma Khazairin menjelaskan, sosialisasi ke lima terminal di bawah naungan Dinas Perhubungan Kalsel masih berjalan.

"Baik sosialisasi untuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 maupun surat edaran Gubernur Kalsel Nomor 065/1836/Dinkes/2021," bebernya.

Perihal teknis di Terminal Pal Enam, ditekankannya, tetap beroperasi tapi dibatasi.

Dalam artian untuk tujuan sekitar Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura saja. Para pengusaha angkutan juga diminta memperketat protokol kesehatan.

"Sedangkan ke arah hulu sungai, lalu Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru, menyesuaikan hasil rapat di Polda Kalsel. Bahwa ada penyekatan di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo mengakui, peniadaan mudik itu belum disosialisasikan kepada masyarakat.

Alasannya, masih menunggu instruksi Dishub Kalsel. "Besok (hari ini) ada rapat internal. Agendanya membahas penempatan personel di pos-pos jaga mudik," ujarnya.

"Tapi saya tak tahu, apakah di sana akan ada arahan soal peniadaan mudik tersebut," tambah Slamet.

Mengacu kebijakan pemerintah pusat, dalam edaran Satgas Penanganan COVID-19 nasional, larangan mudik Ramadan dan Idul Fitri berlaku selama 6-17 Mei.

Terminal Tetap Beroperasi, tapi Dibatasi

Kepala UPTD Terminal Tipe B Banjarmasin, Ruzma Khazairin menjelaskan, sosialisasi ke lima terminal di bawah naungan Dinas Perhubungan Kalsel masih berjalan.

"Baik sosialisasi untuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 maupun surat edaran Gubernur Kalsel Nomor 065/1836/Dinkes/2021," bebernya.

Perihal teknis di Terminal Pal Enam, ditekankannya, tetap beroperasi tapi dibatasi.

Dalam artian untuk tujuan sekitar Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura saja. Para pengusaha angkutan juga diminta memperketat protokol kesehatan.

"Sedangkan ke arah hulu sungai, lalu Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru, menyesuaikan hasil rapat di Polda Kalsel. Bahwa ada penyekatan di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo mengakui, peniadaan mudik itu belum disosialisasikan kepada masyarakat.

Alasannya, masih menunggu instruksi Dishub Kalsel. "Besok (hari ini) ada rapat internal. Agendanya membahas penempatan personel di pos-pos jaga mudik," ujarnya.

"Tapi saya tak tahu, apakah di sana akan ada arahan soal peniadaan mudik tersebut," tambah Slamet.

Mengacu kebijakan pemerintah pusat, dalam edaran Satgas Penanganan COVID-19 nasional, larangan mudik Ramadan dan Idul Fitri berlaku selama 6-17 Mei. (war/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#cover story #mudik lebaran #Banua Transportasi