BANJARMASIN - Publik dibuat geram. Membaca berita ada pejabat satgas yang menerima honor dari pemakaman jenazah COVID-19.
Besarannya, Rp100 ribu per mayat. Terjadi di Jember, Jawa Timur. Lalu, bagaimana dengan di Banjarmasin?
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas COVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi menegaskan di sini tak ada hal semacam itu.
“Tidak pernah ada kebijakan seperti itu," tegasnya, Senin (30/8) lalu.
“Karena sudah menjadi tugasnya. Saya saja sebagai jubir tak pernah dikasih honor,” sambungnya.
“Saya kira yang terjadi di daerah lain itu keliru,” nilainya.
Senada dengan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil. Bahwa pemko tak pernah menganggarkan honor kematian.
Berkaca dari penanganan pandemi tahun 2020 lalu, memang ada stimulus untuk petugas lapangan. Terutama yang mengawal operasi yustisi untuk penegakan prokes.
Petugas menerima Rp100 ribu per hari. Saat itu dikerahkan 347 personel. Terdiri atas Satpol PP, TNI dan Polri. Jadi tinggal dikalikan saja.
Sudah Termasuk Peti Mati
Kembali pada pemulasaran dan pemakaman jenazah COVID-19, masih ada polemik.
Petugas pemulasaran diberi honor, tapi tidak dengan petugas pemakaman.
Dinas Kesehatan Banjarmasin menyisihkan Rp1,2 juta per jenazah. Selain honor juga untuk membeli peti mati. Anggarannya sudah dinaikkan dari tahun sebelumnya Rp650 ribu.
Ditanya mengapa petugas pemakaman tak dihonor, Machli mengaku tak berhak untuk menjawabnya. Alasannya, TPU (taman pemakaman umum) berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup. “Bukan ranah saya,” ujarnya.
Tapi ia memiliki argumen. Di Banjarmasin ada kebijakan berbeda. Pasien covid boleh dimakamkan di alkah keluarga. Tak seperti awal pandemi, di mana semuanya wajib dikuburkan di lahan khusus milik pemko.
“Rumah sakit hanya wajib menyelenggarakan pemulasaran dari saat pasien meninggal dunia sampai dimasukkan ke peti,” tutupnya. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin