Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ijazah Tak Boleh Ditahan

izak-Indra Zakaria • 2023-10-05 23:39:51
Hadi Rahman
Hadi Rahman

BELAKANGAN ramai pemberitaan ditahannya ijazah sejumlah alumni di sebuah SMA negeri di Kalimantan Selatan. Penahanan diduga karena para alumni tidak sanggup melunasi pembayaran uang komite sekolah. Imbasnya mereka kesulitan dalam mencari pekerjaan.

Oleh HADI RAHMAN
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

Hal serupa juga diduga terjadi pada salah satu madrasah di Banua, alumninya tidak dapat mengambil ijazah karena belum membayar iuran komite hendak dipakai untuk pembelian tanah guna perluasan madrasah. 

Di Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, penahanan ijazah merupakan salah satu isu pendidikan yang acapkali masuk sebagai keluhan masyarakat. Ada relasi kausalitas antara ijazah yang ditahan dengan sumbangan yang belum dibayar. Artinya apabila peserta didik atau orang tua/wali tidak mampu membayar sumbangan, maka yang bersangkutan tidak bisa memperoleh ijazahnya.

Relasi tersebut tidak berdasar dan memenuhi unsur maladministrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dasar hukum adalah satu dari 14 komponen standar pelayanan. Hingga saat ini tidak ditemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada sekolah/madrasah/komite untuk menahan ijazah peserta didik yang belum melunasi sumbangan.

Ijazah adalah dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal. Jadi peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah/madrasah dan dinyatakan lulus atau tamat belajar, berhak menerima ijazah. Ini jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.

Bahkan dipertegas lagi melalui Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Artinya, ijazah masuk ruang lingkup pelayanan publik dapat diambil ada persyaratan pelunasan uang komite, sumbangan atau iuran.

Terkait sumbangan dan pungutan, dalam dunia pendidikan, bisa ditelaah lebih jauh norma yang mengaturnya. Sumbangan adalah penerimaan berupa uang, barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik atau orang tua/wali kepada satuan pendidikan yang bersifat suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Sementara pungutan bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya telah ditentukan.

Dalam pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan, komite sekolah dimungkinkan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan, sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Demikian pula di lingkup madrasah sesuai Permenag RI Nomor 16 Tahun 2020.

Pungutan di luar ketentuan jelas dilarang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menetapkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang salah satunya melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung. Lebih konkret lagi, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permenag Nomor 66 Tahun 2016 sama-sama tidak membolehkan pungutan dari masyarakat yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, serta persyaratan kelulusan.

Berdasarkan konstruksi berpikir di atas, dapat disimpulkan adanya pelanggaran berganda. Pertama, penahanan ijazah merupakan praktik yang tidak dibolehkan. Ditambah lagi, permintaan sumbangan yang lebih menyerupai pungutan. Padahal semestinya apabila peserta didik sudah dinyatakan lulus, ijazah dengan sendirinya menjadi hak yang bersangkutan, tanpa dibebani dengan kewajiban membayar sumbangan.

Praktik penahanan ijazah yang berkorelasi dengan kewajiban pembayaran sumbangan agar tidak dilakukan. Perlu ditempuh berbagai langkah supaya hal ini tidak terjadi atau berulang. Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag harus segera mengingatkan atau menerbitkan edaran yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawahnya untuk melarang praktik tersebut, tentu dengan disertai pengenaan sanksi.

Suatu yang urgen pula bagi pemda untuk memperkuat koordinasi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks ini, provinsi mengurusi pendidikan menengah (SMA, SMK), sedangkan kabupaten/kota mengurusi pendidikan dasar (SD, SMP). Koordinasi antar pemda yang efektif diyakini akan membantu mewujudkan keinginan banyak pelajar untuk meraih jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan, negara tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan, termasuk dalam pendanaan pendidikan. Dalam hal ini, diakui ada keterbatasan pemerintah, sehingga membutuhkan kontribusi masyarakat dalam memajukan pendidikan. Namun prinsipnya tetap disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta didik dan wajib berpedoman pada 13 poin yang diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2008.

Pada akhirnya, diperlukan keikhlasan dan kebesaran jiwa untuk memaknai berbagai dinamika yang berkembang. Tidak ada yang sempurna memang. Tapi di tengah ketidaksempurnaan, harus kuat terpatri komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat konstitusi. Berikanlah ijazah kepada yang berhak menerimanya seraya berdoa agar anak didik kita menjadi insan yang bermanfaat kepada sesama. (fud)

Editor : izak-Indra Zakaria