Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Menanti Hukuman Pembakar Lahan di Banjarbaru

izak-Indra Zakaria • 2023-10-07 13:42:13
MEMERIKSA: Petugas Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan ke lokasi Karhutla yang menjerat S di Kecamatan Landasan Ulin, beberapa waktu lalu. | FOTO: POLRES BANJARBARU UNTUK RADAR BANJARMASIN
MEMERIKSA: Petugas Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan ke lokasi Karhutla yang menjerat S di Kecamatan Landasan Ulin, beberapa waktu lalu. | FOTO: POLRES BANJARBARU UNTUK RADAR BANJARMASIN

 Kasus pembakaran lahan di Kota Banjarbaru dengan terdakwa S (60) saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma mengatakan, dalam persidangan itu sudah ada tiga saksi yang dipanggil.

“Terakhir sudah periksa tiga orang saksi warga yang melihat kejadian. Jadi sidang selanjutnya langsung pemeriksaan terdakwa,” ucap Ganes, Jumat (6/10) siang.

Selain itu, pihaknya selaku jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan saksi ahli pidana yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Kalsel. “Kalau saksi sudah semua dan dirasa cukup, baru kita panggil (saksi) ahli untuk keterangan ahlinya,” ujarnya.

Setelah semua tahap pemeriksaan selesai, terdakwa kemudian akan menjalani pembacaan tuntutan pada agenda sidang selanjutnya, dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan aspek sosial kemanusiaannya.

“Mengingat umur terdakwa sekarang sudah masuk dalam kategori lansia, jadi kita juga perlu memperhatikan aspek sosialnya,” katanya

“Pengakuannya seperti apa nanti kita lihat saja dalam persidangan pada Senin (9/10) nanti, terdakwa akan dihadirkan,” tukasnya.

Ganes menjelaskan bahwa kasus yang menjerat S ini adalah satu-satunya kasus karhutla yang ditangani Kejari Banjarbaru.

S sendiri ditangkap atas kasus kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Simpang Tegal Arum RT 44, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin pada 21 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Satreskrim Polres Banjarbaru, aktivitas terdakwa S membuat lahan seluas 0,8 hektare hangus terbakar.

Ganes membeberkan, S sebenarnya berniat membakar lahan miliknya sendiri. Namun, si jago merah malah merembet ke lahan milik orang lain yang berada di sebelahnya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi humas AKP Syahruji membenarkan apa yang disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Banjarbaru tersebut.

“S melakukan pembersihan lahan kavling miliknya dengan mengumpulkan rumput dan ranting untuk kemudian dibakar,” ujar Syahruji.

Namun, api di kumpulan ranting tersebut rupanya menjalar ke lahan di sebelah dan membesar hingga membuat warga sekitar panik. “Modusnya adalah untuk mempermudah dan meminimalisir biaya pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar,” paparnya.

Lantas, bagaimana dengan kasus karhutla lainnya? Mengingat ada satu kejadian di lahan milik salah satu perusahaan di Liang Anggang yang masih belum jelas bagaimana perkembangannya.

Terkait hal itu, Syahruji mengakui bahwa saat ini pihaknya masih terus melaksanakan proses penyelidikan atas kasus karhutla yang membakar kurang lebih 48 hektare tersebut.

Dalam kasus ini, Polres Banjarbaru, kata Syahruji juga melibatkan berbagai pihak seperti BPN guna menginventarisir pemilik lahan yang terbakar. “Selain itu kita juga melibatkan ahli kebakaran lahan dari Puslabfor Bareskrim Polri,” ujarnya. 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, guna mengetahui regulasi dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat adanya kebakaran lahan di lokasi tersebut.

“Intinya proses penyelidikan masih terus dilakukan, terkait adanya dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” pungkasnya. (zkr/yn/ris)

Editor : izak-Indra Zakaria