Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Langgar Aturan, 95 Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Banjarmasin Menunggu Dicopot

izak-Indra Zakaria • 2023-10-07 13:56:02
Photo
Photo

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mencatat, setidaknya ada 95 alat peraga sosialisasi (APS) caleg yang harus diturunkan karena melanggar aturan.

“Awalnya berjumlah 200 buah APS. Setelah ditertibkan berkurang menjadi 140 buah. Terakhir kali tersisa 95 buah,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan (6/10). Baliho, spanduk maupun poster caleg itu bukan melanggar aturan pemilu, melainkan melanggar aturan pemko. 

Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Keindahan, Ketertiban dan Ketenteraman dan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Diperkuat Perwali Nomor 54 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Nomor 17 Tahun 2018 tentang Izin Pemasangan Atribut Parpol, Ormas dan Calon Kepala Daerah. 

Bermodal perda dan perwali tersebut, maka sebenarnya Satpol PP bisa bergerak untuk mencopoti APS caleg yang menjamur tersebut.

“Kewenangan penertiban diserahkan ke pemko yang berkoordinasi dengan Bawaslu,” kata Fata.

Secara sederhana, APS adalah alat perkenalan diri. Tetapi jika isinya bernada mengajak mencoblos, maka itu merupakan pelanggaran. Karena sudah menjurus pada kampanye.

“Karena belum masa kampanye, maka namanya bukan APK (alat peraga kampanye), melainkan APS,” jelasnya.

Mengingat luasanya wilayah yang harus diawasi, Fata meminta pemilih untuk ikut mengawasi.

“Kalau bernuansa ajakan, maka bisa ditindak. Jika masyarakat menemukan baliho, poster atau spanduk yang bernuansa kampanye, maka bisa melapor ke Bawaslu,” tutupnya. (gmp/az/fud)

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria