Selain mencoreng lembaga, kejadian ini juga dapat mengurangi kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara pemilu.
“Sejak dilantik, kita diikat dengan pedoman dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Ini yang mestinya dijaga,” tegasnya.
Kasus yang menyeret Komisioner KPU ini dinilai Pengamat politik FISIP ULM, Mahyuni sudah kelewatan. Ia mewanti-wanti kepada penyelenggara pemilu di Kalsel untuk memegang teguh integritas dan profesionalitas.
“Kasus ini sebagai warning. Perilaku ini tentu saja mencoreng, bahkan dapat menurunkan integritas penyelenggara,” kata mantan Ketua Bawaslu Kalsel itu.
Ia menyebut hasil pemilu yang berintegritas, aktornya adalah penyelenggara pemilu.
Jika aktornya tak berintegritas, maka hasilnya pun patut dipertanyakan.
Supaya kejadian ini tak terulang, Wahyuni juga meminta agar peserta pemilu turut aktif dan berani melaporkan.
“Saya apresiasi dengan kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini. Saya berkeyakinan, kepolisian di Kalsel juga memegang teguh integritasnya dalam mengungkap pelanggaran pemilu seperti kasus ini,” katanya.
Pengamat Politik UIN Antasari, Ani Cahyadi mengatakan kasus OTT Komisioner KPU ini sebagai pembelajaran terhadap semua penyelenggara pemilu. Tak hanya KPU, juga Bawaslu.
Kalau bercermin dari kasus ini, bisa saja penyelenggara diiming-imingi oleh peserta pemilu.
Selain itu, diduganya ada kepentingan peserta pemilu untuk mendapatkan hasil suara tinggi dengan memanfaatkan penyelenggara pemilu.
“Jaga integritas, sumpah jabatannya, amanah. Tahan terhadap segala godaan. Ini berkait dengan tingkat kepercayaan terhadap hasil pemilu,” katanya. Ani tak memungkiri kasus ini karena adanya tekanan dan utang jasa saat proses rekrutmen.
Pada akhirnya, saat pemilu mereka ditagih utang tersebut sebagai balas jasa kepada penyelenggara pemilu. “Ada simbiosis mutualisme. Ini harus menjadi pelajaran dan mawas diri,” pesannya. (*)