Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dua Tahun dalam Bungkam: Tragedi KDRT Brutal di Tapin Terkuak Saat Hari Raya

Redaksi Prokal • 2026-03-27 15:00:00

Kanit PPA Polres Tapin, IPDA Jossia Nopindo, saat dikonfirmasi oleh awak media Tapin. Foto Rasidi Fadli
Kanit PPA Polres Tapin, IPDA Jossia Nopindo, saat dikonfirmasi oleh awak media Tapin. Foto Rasidi Fadli

RANTAU – Sebuah tabir kelam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tersimpan rapat selama hampir dua tahun akhirnya terbongkar di Kabupaten Tapin. Seorang perempuan berinisial AR (31) diduga menjadi korban penganiayaan sadis oleh suaminya, RR, yang puncaknya pecah tepat di momen Idulfitri. Selama ini, AR memilih bungkam bukan karena rela, melainkan karena hidup di bawah bayang-bayang ancaman pembunuhan yang terus dilontarkan pelaku.

Kakak korban, Eka, mengungkapkan bahwa adiknya telah lama menderita dalam diam karena tekanan psikis yang luar biasa kuat. Penindasan ini terungkap setelah pihak keluarga mendapatkan laporan langsung dari anak korban yang menyaksikan aksi kekerasan tersebut.

“Sudah lama, hampir dua tahun. Tapi korban selalu takut melapor karena sering diancam. Selain dipukul, korban juga sering diancam akan dibunuh bersama keluarga kalau berani melapor,” ujar Eka saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (26/3).

Pemicu kekerasan kali ini diduga berasal dari rasa cemburu pelaku setelah melihat pesan di media sosial korban. Akibatnya, AR mengalami penganiayaan brutal hingga tak sadarkan diri. Kondisi korban saat dijemput keluarga sangat memprihatinkan; tubuhnya menggigil dengan luka lebam di wajah, mulut mengeluarkan darah akibat dua gigi yang copot, hingga bekas sundutan rokok yang tersebar di wajah, leher, punggung, dan tangan.

“Dari situ pelaku langsung memukul. Korban sampai pingsan,” tambah Eka yang menegaskan bahwa pihak keluarga menolak keras jalur damai dan menuntut keadilan hukum sepenuhnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa laporan kasus ini telah masuk ke meja penyidikan. Kapolres Tapin melalui Kanit PPA, IPDA Jossia Nopindo, mengonfirmasi bahwa proses hukum tengah berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

“Korban sudah melapor. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Semua tergantung hasil visum dan alat bukti lainnya,” tegas IPDA Jossia.

Saat ini, pihak kepolisian menjerat perkara tersebut dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan pasal jika hasil medis menunjukkan dampak yang lebih fatal.

“Jika sampai menimbulkan cacat permanen atau gangguan fungsi tubuh, itu bisa masuk kategori penganiayaan berat. Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. Sementara menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, terlapor RR dikenakan status wajib lapor selama 14 hari oleh pihak berwenang. (*)

Editor : Indra Zakaria