Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Miras Yang Menewaskan Mahasiswi Kedokteran Ini Ternyata Fermentasi Leci

Radar Sampit • 2024-03-28 11:50:00
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

Kasus kematian mahasiswi kedokteran di Kota Sampit, Winda Cristina Djayanti Pakpahan, terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam fakta persidangan yang diungkap tim JPU Kejari Kotim disebutkan minuman yang diduga menjadi biang keladi tewasnya korban memang dipersiapkan dan dibawa dari kampus oleh terdakwa Rizky Ayala Bin Hendroyono yang diracik Agustinus Soelistiwan.

Anggota tim JPU Rahmi Amalia menguraikan, kasus berawal dari meninggalnya korban pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD dr Murjani Sampit. Sebelum dirawat, korban pulang dalam keadaan mabuk diantar terdakwa sekitar pukul 00.15 WIB. Orang tua korban sempat bertanya kondisi anaknya, dan dijawab korban telah minum minuman keras. ”Terdakwa memperlihatkan gambar di google bahwa yang diminum korban di rumahnya adalah minuman keras jenis Soju Wine dengan kadar alkohol 30 persen yang dibawa terdakwa dari Surabaya,” kata jaksa.

Selang beberapa waktu, ayah korban Erwin Open Pakpahan mendapat informasi, penyebab kondisi anaknya bukan karena minuman keras biasa. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada aparat sehari setelah anaknya meninggal. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Palangka Raya untuk dilakukan autopsi. Mengacu hasil pemeriksaan forensik Bareskrim Polri pada 30 Agustus 2023, organ lambung korban terdeteksi metanol 3,36, etanol 1,6 persen, urine terdeteksi metanol 2,3 persen, sampel muntahan terdeteksi etanol 0,0006 persen. Selanjutnya, dari sampel potongan kain seprei yang terdapat bekas muntahan, tidak terdeteksi pestisida, alkohol, arsen/sianida, dan bahan kimia atau obat-obatan. Dari penyelidikan aparat, minuman tersebut merupakan fermentasi leci yang dibawa dari Surabaya yang sebelumnya diracik oleh Agustinus di Laboratorium Teknologi Bioproses Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.

Korban disebutkan menenggak minuman tersebut hingga habis sebanyak sekitar 400 ml. Menjelang malam, korban mengeluh pusing hingga malamnya korban mabuk berat, lalu muntah hingga terdakwa mengantarnya pulang. Korban akhirnya meninggal saat dalam perawatan di RSUD Murjani Sampit.Setelah kabar kematian korban tersebar, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya langsung melakukan pemeriksaan kadar metanol terhadap sampel cairan fermentasi yang sama dengan cairan fermentasi yang diberikan terdakwa kepada korban. Kesimpulannya, terdapat kandungan etanol sebanyak 79,8834 mg dan kandungan metanol sebanyak 947.8432 mg.

Metanol yang berada di dalam tubuh akan diubah oleh organ liver mejadi asam format atau formalin yang beracun, sehingga reaksinya akan merusak jaringan saraf pusat, otak, dan pencernaan. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 204 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ang/ign)

Editor : Indra Zakaria