Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) berada di ujung tanduk. Statusnya sebagai desa terancam diturunkan menjadi dusun akibat stagnasi pemerintahan setelah kepala desa setempat tersandung kasus pemalsuan ijazah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah mengungkapkan, penahanan Kades Baampah menghambat sejumlah agenda penting. Termasuk penyusunan dokumen wajib yang sangat menentukan keberlangsungan status desa.
”Pemerintahan desa tidak berjalan optimal. Beberapa dokumen penting, seperti APBDes, RPJMDes, dan RKPDes belum rampung. Kondisi ini berpotensi menurunkan status Desa Baampah menjadi dusun atau bahkan digabung ke kecamatan,” ujar Raihansyah. Menanggapi situasi kritis ini, DPMD Kotim bergerak cepat. Koordinasi dengan pihak Kecamatan Mentaya Hulu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baampah pun dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya. ”Kami sudah menerima surat penahanan dari Polres Kotim terkait kepala desa. Saat ini kami juga akan memanggil seluruh perangkat desa, termasuk RT dan RW, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan meski dalam kondisi sulit,” tambahnya.
Namun, DPMD masih menghadapi kendala, karena belum bisa menunjuk penjabat (Pj) kepala desa. Hal ini disebabkan belum adanya putusan inkrah dari pengadilan atas kasus hukum yang menjerat kepala desa tersebut. ”Setelah putusan pengadilan inkrah, kami akan segera menunjuk Pj kepala desa untuk mengembalikan stabilitas pemerintahan dan melaksanakan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW),” jelas Raihansyah. Desa Baampah kini mendapatkan ”rapor merah” karena belum menyelesaikan dokumen wajibnya, sementara desa-desa lain di Kotim telah menyelesaikan kewajiban tersebut. Jika masalah ini tidak segera diatasi, status desa yang telah diperoleh dengan susah payah bisa hilang begitu saja. ”Apabila desa tidak segera memenuhi kewajiban administrasi, statusnya bisa turun menjadi dusun. Tentu ini sangat disayangkan,” tegas Raihansyah.
Kasus ini bermula dari laporan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati pada tahun 2024. PKBM menyatakan bahwa Kades Baampah menggunakan ijazah Paket B palsu yang tidak pernah diterbitkan lembaga tersebut. Saat ini, kepala desa yang bersangkutan ditahan pihak berwajib. Situasi ini tidak hanya mencoreng nama baik Desa Baampah, tetapi juga menciptakan kegelisahan di kalangan masyarakat. Warga berharap ada solusi cepat agar pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal dan Desa Baampah tidak kehilangan statusnya.
Di tengah kondisi ini, masyarakat Desa Baampah berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Tidak hanya soal administrasi, tapi juga menjaga marwah desa sebagai wilayah yang mandiri dan berdaulat. (yn/ign)
Editor : Indra Zakaria