Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sektor Sarang Walet di Kotim Kian Lesu, Bapenda Pangkas Target PAD dan Rencanakan Pendataan Ulang

Redaksi Prokal • Jumat, 16 Januari 2026 - 21:45 WIB
Deretan Bangunan sarang burung walet di salah satu sudut Kota Sampit (dok.Radar Sampit)
Deretan Bangunan sarang burung walet di salah satu sudut Kota Sampit (dok.Radar Sampit)

 

SAMPIT – Sektor usaha sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dahulu menjadi primadona, kini menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan. Kondisi pasar dan produktivitas yang tidak lagi bergairah memaksa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim untuk terus melakukan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.

Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, mengungkapkan bahwa penurunan target dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024, dari target sebesar Rp560 juta, realisasi yang tercapai hanya sekitar Rp347 juta. Melihat tren tersebut, target tahun 2025 dipangkas menjadi Rp300 juta, yang meski melampaui ekspektasi dengan raihan Rp353 juta, tetap menunjukkan angka produksi yang belum stabil.

Memasuki tahun 2026, Bapenda kembali menurunkan target PAD sarang burung walet menjadi Rp260 juta. Penyesuaian ini didasarkan pada laporan dari lapangan yang menyebutkan banyak gedung walet kini tidak lagi produktif.

"Kami menerima beberapa surat dari pemilik gedung yang menyatakan bahwa bangunan mereka sudah kosong. Jika dulu mampu menghasilkan sekian kilogram, sekarang laporannya tidak ada isinya sama sekali," ujar Ramadansyah, Kamis (15/1).

Guna memastikan kebenaran laporan tersebut, Bapenda merencanakan pendataan ulang besar-besaran yang melibatkan pemerintah kecamatan hingga tingkat desa. Langkah ini krusial untuk memetakan kategori bangunan, mulai dari yang masih produktif, kurang produktif, hingga yang sudah benar-benar ditinggalkan oleh burung walet.

Meski demikian, Ramadansyah mengakui bahwa pengawasan di sektor ini memiliki tantangan teknis yang berat. Salah satu kendala utamanya adalah batasan kewenangan petugas yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung sarang walet. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah sulit mengukur tingkat kejujuran pengusaha terkait jumlah produksi yang sebenarnya.

"Kami kesulitan memvalidasi data produksi secara langsung karena tidak punya kewenangan masuk ke dalam gedung. Oleh karena itu, koordinasi dengan pihak kecamatan menjadi ujung tombak kami untuk melakukan pendataan kembali di lapangan tahun ini," pungkasnya.(*)

Editor : Indra Zakaria