BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan mendukung rencana pasar induk yang kini disiapkan Dinas Perdagangan. Mengingat keberadaaan pasar induk sudah sangat dibutuhkan di Kota Minyak. Selama ini Pasar Pandansari menjadi bayangan pasar induk.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto mengatakan, pihaknya mendukung rencana Pemkot Balikpapan mempersiapkan pembangunan pasar induk. Namun dia mengingatkan agar tidak hanya fokus terhadap pasar induk saja.
Menurutnya hal yang tak kalah penting juga memikirkan soal akses kendaraan menuju pasar induk. Sebab sampai hari ini, jalan biasa di Balikpapan saja sudah macet. Imbas ruas jalan dan laju pertumbuhan kendaraan tak seimbang.
“Jadi kami mendorong pemerintah kota membuat arus lalu lintas untuk bongkar muat pasar induk harus bisa tertata dengan baik,” katanya. Dia mengingatkan, Pemkot Balikpapan jangan fokus pada pembangunan fisik pasar induk saja.
“Namun juga sarana prasarana mendukung seperti akses lalu lintas,” tuturnya. Jangan sampai seperti kondisi bongkar muat Pasar Pandansari. Suwanto menambahkan, tentu perlu ada kajian ulang terhadap detail engineering design (DED) pasar induk.
Mengingat sebelumnya memang sudah ada DED pada 2019 lalu. “Ada peninjauan ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Serta visi misi pembangunan wali kota,” ungkapnya.
Seperti diketahui, penetapan lokasi pasar induk berada di Kilometer 5,5 dekat RPH. Kala itu sudah pernah ada kesepakatan BOT. Sekkot Balikpapan Muhaimin mengatakan, pihaknya akan mencoba membahas kembali.
“Dinas Perdagangan mereview rencana yang sudah berjalan untuk pasar induk," katanya. Namun hal yang pertama, pihaknya akan memastikan status lahan terlebih dahulu. Sehingga status lahan sudah klir sebelum pembangunan berjalan.
Apalagi untuk meminta dukungan dana ke pemerintah pusat, salah satu yang utama harus memiliki status kepemilikan lahan yang jelas. Kemudian, Pemkot Balikpapan akan mengecek tata ruang dan mereview DED yang sudah ada.
“Pasti perlu review karena sudah melewati lebih dari berapa tahun," sebutnya. Tentu ada perubahan kondisi dan situasi. Maka perlu ada kajian kembali membuat DED yang relevan dengan sekarang. Apalagi pernah ada perjanjian BOT dengan pihak ketiga.
"Bagaimana permasalahan yang dihadapi oleh pemenang lelang pada saat itu perlu klir lagi," ujarnya. Setelah klir, Dinas Perdagangan akan melakukan rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (din/adv/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan