Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

DPRD Harap Pertamina Beri Kemudahan Mitra

Wawan-Wawan Lastiawan • 2023-09-22 15:32:06
Photo
Photo

BALIKPAPAN – Larangan bisnis pom mini sudah beberapa kali digaungkan Pemkot Balikpapan. Pasalnya usaha ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19 berbunyi dilarang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dan atau SPBU mini.

Terakhir kali, Satpol PP telah melakukan penertiban pom mini di seluruh wilayah Balikpapan. Berdasarkan penertiban di wilayah kota dan tengah saja, Satpol PP berhasil menjaring 80 pom mini.

Sementara untuk total pom mini di Kota Minyak kabarnya telah mencapai 600 pom mini. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono angkat suara. Dia mengatakan, sesungguhnya Pertamina memiliki unit usaha seperti pom mini.

Pertamina membuat mitra untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran BBM melalui Pertashop. Bukan hanya sekadar menyediakan pom mini, Pertashop sudah memenuhi dari sisi keselamatan keamanan.

Sebab ada standar yang ditentukan Pertamina untuk menjaga keamanan usaha dan keselamatan semua orang. “Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan kita juga,” katanya.

Dia menambahkan, Pertashop merupakan mitra resmi Pertamina untuk menjual BBM eceran seperti SPBU versi mini. Pertamina juga menjamin pasokan karena distribusi BBM disalurkan langsung oleh Pertamina.

Menurutnya Pertashop menjadi standar keamanan untuk pom mini. Serta jaminan memenuhi regulasi Pertamina. Sebab setiap Pertashop juga mendapat pengawasan dari BUMN tersebut.

Sedangkan untuk pemilik usaha pom mini yang sudah terlanjur ada atau eksisting pun tidak bisa dibiarkan. Sebagai solusi, Budiono menyarankan mereka pengusaha pom mini ilegal bisa mengikuti regulasi dan standar Pertamina.

“Walau kendala masyarakat mungkin salah satunya jaminan yang terlalu mahal,” imbuhnya. Namun Budiono berharap, masalah biaya yang terlalu mahal untuk digapai kalangan masyarakat masih bisa teratasi.

“Semoga Pertamina memberikan kebijakan untuk mempermudah sebagai mitranya,” tuturnya. Dengan begitu, pelaku usaha pom mini di Kota Beriman bisa memenuhi standar keamanan dan berjualan sesuai regulasi. (din/adv/pro) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV DPRD BALIKPAPAN