Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

UMK PPU Naik 4,35 Persen, Pj Bupati Minta Tingkatkan Kompetensi SDM

Wawan-Wawan Lastiawan • 2023-12-01 19:32:10
-
-

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), M Sukadi Kuncoro, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,35 persen. Pernyataan tersebut didasarkan pada penetapan UMK melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Pasal 26 Ayat IV, besaran kenaikan tersebut berkisar antara 0,10 hingga 0,30," ungkapnya saat menjelaskan kepada media dalam jumpa pers bersama Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun, di Kantor Bupati PPU pada Jumat (1/12/2023).

Pada rapat sebelumnya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pihak pekerja memperjuangkan kenaikan UMK dengan tingkat kenaikan alpa sebesar 0,30. Namun, Apindo, yang mewakili perusahaan, menetapkan tingkat kenaikan alpa hanya sebesar 0,10.

"Sempat terjadi skorsing pada tanggal 22 kemarin, kemudian dilanjutkan pada hari Jumat sebelumnya. Akhirnya, tuntutan tersebut disepakati oleh perwakilan Apindo," jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati PPU Makmur Marbun merincikan, awalnya, UMK PPU di tahun 2023 sebesar Rp 3.561.020. Kemudian disepakati naik menjadi Rp 3.715.817 di tahun 2024.

“Kenaikan sekitar 4,35 persen itu, PPU dari besarannya termasuk nomor 5 se- Kaltim setelah Samarinda. Tetapi, dari segi jumlah masuk di nomor 2 se-Kaltim setelah Berau,” jelasnya. “Saya juga sempat kaget loh. Untuk turun pun tidak mungkin,” sambungnya.

Karena PPU masuk dalam urutan kedua dari segi jumlah. Dirinya berharap, dunia tenaga kerja harus lebih disiapkan bersamaan dengan skill, kemampuan hingga kompetensi. “Sehingga di tahun 2024 mendatang PPU sudah mempunyai program dalam peningkatkan sumber daya manusia (SDM),” tegasnya.

Dirinya juga berencana untuk mengembangkan SDM di tahun 2024 melalui short course melalui advokasi perusahaan-perusahaan yang bisa menjadi lisensi. “Lisensi dalam memberikan sertifikasi nasional maupun internasional,” ujarnya. (kim/adv/pro)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV PEMKAB PPU