BALIKPAPAN - Dalam mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan SK kepada provinsi bagian perumahan rakyat kemudian diteruskan ke Disperkim Kota Balikpapan. Disperkim pun melakukan pendataan dan verifikasi rumah yang layak menerima bantuan bedah rumah.
Senin (14/1) lalu di Aula Kantor Kelurahan Teritip Balikpapan Timur digelar sosialisasi kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dihadiri Sekretaris Lurah Poniman, Ketua LPM Teritip Nurdin Ishak, Tim Tenaga Fasilitator Lapangan, dan beberapa perwakilan ketua RT, serta warga yang menerima bantuan BSPS.
Untuk sementara ini penerima BSPS di Kelurahan Teritip terdapat 37 calon dari 50 yang telah diusulkan. Beberapa memang tidak lolos verifikasi, permasalahannya karena ada yang tidak memiliki surat kepemilikan semisal sertifikat atau IMTN.
Sekretaris Lurah Teritip Poniman mengatakan, rumah yang tak lolos verifikasi berdasarkan verifikasi data yang dilakukan tim Tenaga Fasilitator Lapangan. Namun, dirinya tetap mengapresiasi pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan di Kelurahan Teritip.
"Ya memang keadaan di Kelurahan Teritip ini kalau dilihat banyak bangunan warga yang menumpang di lahan orang lain. Sebetulnya kami mendata masyarakat, rumah tak layak huni sebenarnya itu banyak. Cuma terbentur dari kriteria pemilikan tanah (lahan)," kata Poniman disela-sela rapat sosialisasi BSPS, Senin (14/1) lalu.
Diterangkan, sebenarnya persyaratan untuk mendapat bantuan ini tidaklah sulit, cukup memiliki surat tanah. Bagi warga yang mendapat hibah dari orang lain, mendapat kelonggaran untuk mengurus surat hibahnya.
"Sebetulnya masih bisa menjadi pertimbangan. Artinya, bukan serta merta harus memiliki sertifikat tanah. Misal tanahnya dikasi, cukup minta surat hibahnya dan fotocopy KTP dan surat induk dari pemilik yang asli. Tapi alangkah lebih baiknya kedepan dilakukan pengurusan surat-surat tanahnya, agar tidak menyulitkan atau bermasalah di kemudian hari. Semoga warga yang tak lolos verifikasi dapat mengerti dan memahami dimana dan apa yang membuat gagal," sambungnya.
Ketua LPM Teritip Nurdin Ishak menambahkan, selain menyinggung masalah surat tanah atau keabsahan kepemilikan, dia menekankan kepada warga setempat dan ketua RT untuk gotong-royong melaksanakan pengerjaan secara swadaya.
"Tentunya dengan adanya bantuan ini, kalau dilihat dan hitung-hitung dari bahan bantuannya yang diterima memang tak cukup. Oleh sebab itu bersama ketua RT untuk supaya gotong-royong itu tetap kita laksanakan. Jadi bagaimana swadaya masyarakat RT setempat melancarkan untuk kegiatan ini," imbuh Nurdin Ishak.
Sementara itu, Tenaga Fasilitator Lapangan Sartono menerangkan, sebanyak 37 rumah yang menerima atau telah lolos verifikasi semuanya masih calon, karena bisa jadi di kemudian hari ternyata memiliki rumah di tempat lain, sehingga otomatis bantuan itu akan batal didapat.
"Sampai sekarang ini baru tiga unsur yang telah dicapai dari penyelenggaraan BSPS, yaitu pengusulan dan penetapan lokasi, penyiapan masyarakat, serta penetapan calon penerima bantuan," terangnya.
Sartono melanjutkan, untuk pengerjaan bedah rumah sendiri akan dimulai sekira Juni hingga Desember 2019 mendatang. Namun, terlebih dahulu di April sampai Juni dilakukan rapat sosialisasi pencairan penyaluran dan pemanfaatan. Kemudian pengadaan dan penyerahan barang.
"Barang yang kami serahkan nantinya berupa bahan bantuan dari hasil wawancara dengan warga penerima BSPS dan setelah melihat saat melakukan pendataan di lapangan," tuturnya.
Dia pun mengharapkan kepada ketua RT dan warga membantu meningkatkan kualitas rumah yang mendapatkan bantuan secara swadaya. Mengingat, pemerintah hanya dapat sedikit membantu. Dalam arti definisi bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
"Contoh kecil, dibantu pintu, engsel, paku, atau catnya beli sendiri. Itu namanya swadaya. Ataupun dengan KPB (Kelompok Penerima Bantuan, Red.), nanti diatur baiknya bagaimana oleh pihak kelurahan, LPM maupun ketua RT.” imbuhnya.
Diketahui, pendataan terdiri dari beberapa indikator sebagai syarat untuk menerima bantuan bedah rumah BSPS. Diantaranya, WNI yang sudah berkeluarga, belum memiliki rumah atau menempati tak layak huni, belum pernah menerima BSPS, penghasilan di bawah UMR atau UMP, memiliki surat menguasai tanah dengan alas hukum yang sah, dengan artian tak bersengketa dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah, serta berswadaya membentuk KPB dengan pernyataan tanggung rentang.
"IMTN, segel, bahkan hibah pun boleh. Kalau dikasi, minta surat hibahnya, terus fotokopi KTP, tapi ada surat induk dari pemilik yang asli. Semoga warga yang tak lolos verifikasi mengetahui permasalahannya ada di mana," pungkasnya. (wal/cal)
Editor : amir-Amir KP