SAMARINDA - Pemprov melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, siap menggunakan aplikasi Sistem Integrasi Daftar Informasi Publik (Sidik). Aplikasi ini akan dikelola dan digunakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kaltim. Hal ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
Untuk membekalinya, pekan lalu Diskominfo Kaltim pun menggelar bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Sidik. “Tujuan pelaksanaan aplikasi ini guna meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” kata Kepala Diskominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah.
Dikatakannya, pelaksanaan bimtek mengadopsi apa yang telah dikembangkan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), yakni aplikasi Sistem Kelola Daftar Informasi Publik (Sikedip).
Selain itu, aplikasi Sidik yang dikembangkan, beranjak dari daftar informasi publik. Artinya jika masing-masing perangkat daerah sudah memberikan daftar informasi publik, yaitu informasi apa saja yang boleh dan dapat diberikan setiap saat, selanjutnya akan diperbarui (update) melalui aplikasi itu. Maka, informasi tersebut secara otomatis dapat diketahui publik.
“Tetapi, tidak semua perangkat daerah membuat daftar informasi untuk di-update di aplikasi ini. Tentu ada pengecualian. Yang jelas, ada memang informasi yang tidak bisa dipublikasikan. Tetapi, itu semua melalui uji konsekuensi sesuai perundangannya, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya dengan tegas.
Aplikasi itu rencananya akan mulai digunakan pada tahun ini. Diddy meminta perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim dapat menyampaikan daftar informasi apa saja yang dikecualikan. “Melalui aplikasi ini akan dimasukkan semua data-data informasi. Aplikasi ini mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik, sehingga seluruh perangkat daerah harus ikut berperan,” tambahnya. (hai/vie/k1)
Editor : amir-Amir KP