Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Aborsi Gagal, Warga Kampung Baru Jadi Tersangka

amir-Amir KP • 2019-01-30 08:20:04
TERSANGKA: R tertangkap tangan di salah satu kamar hotel kelas melati saat hendak melakukan percobaan aborsi, Minggu (27/1) lalu.
TERSANGKA: R tertangkap tangan di salah satu kamar hotel kelas melati saat hendak melakukan percobaan aborsi, Minggu (27/1) lalu.

BALIKPAPAN   -  Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemuda dan pemudi yang diamankan dari salah satu kamar hotel melati di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, Minggu (27/1) pagi, kini kepolisian sudah menetapkan seorang tersangka sebagai pelaku aborsi. 

 Tersangka berinisial R (20) ini merupakan perempuan yang hendak melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya, hasil dari hubungan gelap dengan seorang pria yang tengah dicari kepolisian.

 

“Sementara ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada dua orang lagi yang kami lakukan pengejaran,” terang Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, kemarin (29/1).

 Dia menjelaskan, dua pelaku lainnya yang masih buron merupakan peracik obat yang digunakan tersangka untuk menggugurkan kandungan. Seorang lainnya berperan sebagai tukang urut penggugur kandungan.

 “Identitas sudah kami kantongi, saat ini dalam pengejaran,” tegas dia.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, mengakui bahwa sudah meminum obat penggugur kandungan. Dia juga memasukkan obat lainnya melalui alat kelaminnya. Namun, hingga dilakukan penggerebekan oleh petugas kepolisian, janin yang dikandung belum keluar.

 “Obat yang dimasukkan melalui alat kelamin tersangka sudah dikeluarkan dan itu kami jadikan sebagai barang bukti. Obat itu juga kami lakukan pemeriksaan,” bebernya.

 Sementara itu, dua orang lainnya yang ikut diamankan saat penggerebekan merupakan teman-teman tersangka. Yang sebelumnya sudah menasihati tersangka untuk tidak menggugurkan kandungannya.

“Pria dan satu perempuan lainnya itu hanya kami jadikan sebagai saksi saja. Karena dia hanya menemani tersangka, bahkan dia sempat melarang tersangka untuk melakukan itu (aborsi, Red),” tandasnya. Kepolisian pun terus mengembangkan kasus percobaan aborsi tersebut. 

 

Untuk diketahui, informasi adanya dugaan praktik aborsi yang terjadi di salah satu hotel melati berlokasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, ditindaklanjuti tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Sabhara Polres Balikpapan pada Minggu (27/1) pukul 05.06 Wita.

 Laporan warga yang masuk melalui hotline URC ini, kemudian direspons oleh tim URC yang tengah piket. Tanpa menunggu lama, petugas URC langsung menuju lokasi hotel S yang diinformasikan oleh warga. Sesampainya di hotel itu, aparat langsung berkoordinasi dengan petugas hotel dengan identitas yang menginap di kamar 216.

 “Anggota langsung melakukan pengecekan ke sana,” terang Kasat Sabhara Polres Balikpapan AKP Akbar Pontoh, kemarin (28/1).

 Aparat bersama pihak hotel mengetuk pintu, namun tidak ada respons dari dalam kamar. Kemudian, dengan menggunakan kunci cadangan, pintu pun dibuka petugas hotel. Saat dibuka, di dalam kamar tersebut ditemukan seorang pemuda dan dua pemudi yang sedang berbaring di kamar. Mereka pun mengaku kepada petugas telah selesai melakukan praktik aborsi.

 Si pemuda menggunakan jaket Porprov bercelana pendek, sementara dua pemudi mengenakan pakaian lengan panjang dan celana panjang. Usai diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Balikpapan untuk diserahkan ke bagian Reskrim Polres Balikpapan agar dilakukan tindak lanjut. (pri/yud/k1)

Editor : amir-Amir KP