PENAJAM- Diperkirakan 3.000 bidang tanah transmigran di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah pindah tangan atau dijual dan belum balik nama. Selaku pembeli juga memiliki kendala ketika mengurus surat-surat kepemilikan tanah atau sertifikat yang baru. Sementara pihak pertama selaku penjual sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Warga yang mendapatkan legalitas kepemilikan lahan dalam bentuk sertifikat tanah, maka harus menempuh jalur hukum. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar mengatakan, permasalahan jual beli bawah tangan memang sering terjadi.
“Warga transmigran yang tidak sabar menunggu untuk memperoleh penghidupan yang layak. Sehingga sertifikat tanah transmigran atas nama yang bersangkutan dijual bawah tangan. Bukti jual belinya biasanya hanya kwitansi, ketika sertifikatnya hilang dan tidak tahu lagi pemilik yang tertera di sertifikat itu. Melihat fakta yang terjadi di masyarakat, pemerintah memberikan penguatan hukum administrasi pertanahan. Jadi, warga harus melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Penajam,” kata Tohar pada media ini, kemarin (12/5).
Tohar mengungkapkan, warga yang ingin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam mendapatkan potongan biaya perkara sebesar 50 persen. Kebijakan pemangkasan biaya perkara tersebut merupakan kebijakan Mahkamah Agung (MA). “Warga memiliki permasalahan seperti itu silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Mumpung ada pemotongan biaya perkara dari Rp 3 juta menjadi Rp 1,5 juta per perkara,” terangnya.
Data sementara sudah ada 670 bidang tanah yang diajukan gugatan ke PN Penajam. Tohar mengimbau kepada warga yang memiliki permasalahan legalitas kepemilikan tanah tersebut diharapkan melayangkan gugatan ke PN Penajam. “Kalau sudah balik nama, maka akan bepengaruh pada penerimaan pajak sektor PBB-P2. Karena selama ini mungkin potensinya los, karena alamat pemilih tanah tidak diketahui,” tandasnya. (kad/cal)
Editor : adminbp-Admin Balpos