Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pembunuh Rekan Kerja Pilih Banding

adminbp-Admin Balpos • 2019-05-29 10:52:47

BALIKPAPAN-Udin Mabakni akhirnya harus mendekam dalam waktu lama di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan. Kemarin (28/5), hakim memvonis pria berusia 30 tahun tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ganjaran 20 tahun penjara. Artinya, putusan hakim dua tahun lebih ringan dibandingkan JPU.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 jo pasal 351 KUHP. Maka terdakwa Udin Mabakni divonis bersalah dengan pidana selama 18 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Darwis.

Mendengarkan vonis itu, terdakwa hanya menundukkan kepala. Ia kemudian bergegas menemui kuasa hukumnya, setelah disarankan majelis hakim untuk berdiskusi terkait putusan. Sementara JPU Muhammad Mirhan dalam persidangan mengaku menerima putusan majelis hakim. 

Dalam putusan kasus ini, majelis hakim hanya mengurangi dua tahun hukuman dari tuntutan jaksa. Padahal dalam sidang pembelaan, kuasa hukum terdakwa telah melakukan pembelaan seperti dalam pasal 19 KUHP, yang mana terdakwa melakukan pembunuhan sebagai pembelaan diri. Saat itu kuasa hukum terdakwa meminta supaya Udin dibebaskan.

“Dengan vonis seperti itu, saya sudah koordinasi dengan terdakwa serta keluarganya, sepakat untuk tidak menerima putusan dan akan melakukan upaya banding,” ujar Muhammad Sahrun kepada Balikpapan Pos usai persidangan. 

Udin Mabakni bekerja di pencucian mobil di Jalan DI Panjaitan RT 33, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.  Pada 19 November 2018, Udin menikam dua orang rekan kerjanya di pencucian mobil Pondok Service. Mereka adalah Riswandi yang tewas setelah sempat dilarikan ke RSUD Balikpapan, sementara korban kedua Geovani lolos dari maut. (m4/yud/k1)

Editor : adminbp-Admin Balpos