Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

adminbp-Admin Balpos • 2019-05-31 10:19:00

PENAJAM- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1440 Hijriah. Cuti bersama lebaran tahun ini mulai tanggal 3 sampai 7 Juni. Jadi, staf maupun pejabat dilarang memakai kendaraan plat merah ke luar daerah hanya untuk kepentingan prebadi.

“Intinya, tidak boleh pakai kendaraan dinas untuk mudik ke luar daerah. Apalagi, pakai mobil dinas pulang kampong ke Makassar,” kata Wakil Bupati (Wabup) PPU Hamdam pada media ini, kemarin (30/5).

Hamdam menegaskan, larangan penggunaan mobil dinas selama cuti bersama tersebut jika hanya kepentingan peribadi. Namum, penggunaan mobil dinas tidak dipermasalahkan apabila peruntukannya menyangkut dengan tugas kedinasan.

“Biasanya hari kedua lebaran ada undangan silaturahmi dari gubernur Kalimantan Timur. Pasti banyak mobil dinas berseleweran di Samarinda. Tapi, itu tidak ada masalah, karena menyangkut tugas dinas,” tutur dia.

Pemerintah daerah tetap memberikan kelonggaran bagi ASN yangingin menggunakan mobil dinas selama libur lebaran. Yang jelas penggunaan mobil dinas dalam Kabupaten PPU tidak dipermasalahkan. Namun, biaya operasional baik itu bahan bakar minyak (BBM) ditanggung sendiri. “Kalau pakai untuk keperluan lebaran di dalam kabupaten, itu tidak masalah,” jelasnya.

Pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau untuk berperan aktif mengawasi pemakaian kendaraan plat merah untuk kepentingan mudik lebaran. “Kami berharap pimpinan OPD turut mengawasi dan mensosialisasikan kepada seluruh stafnya terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran,” imbuh Hamdam. (kad/cal)

Editor : adminbp-Admin Balpos