Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Berani Tambah Libur, Sanksi Menanti ASN

adminbp-Admin Balpos • 2019-05-31 10:22:07

TANA PASER- Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sebanyak empat hari. Rinciannya, cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah selama tiga hari yakni  pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni.

Karena itu, seiring terbitnya  Surat  Edaran (SE) Bupati Paser   tentang Libur Nasioanl dan Cuti Bersama Tahun 2019 dengan  mempedomani Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, Sekretaris Daerah Paser melalui  Asisten Umum mengeluarkan edaran perihal laporan hasil pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Surat dengan nomor 800 /293/Bid.III.1/BKPP tertanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangani Asisten Umum Setda Paser H Arief Rahman, ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Paser, berisi empat poin.

Ke empat point itu, yakni melakukan pemantauan kehadiran terhadap pegawai di lingkungannya sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H yakni pada tanggal 10 Juni 2019 dengan melakukan pengisian daftar kehadiran sebagai bukti pemantauan tersebut.

Melaporkan hasil pemantauan kehadiran dimaksud berupa daftar kehadiran sebagaimana format BKPP, Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin.

Selanjutnya BKPP akan segera melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud point 2 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari yang sama secara online.

Terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin (10/6) Juni akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin  Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Paser nomor 44 tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Terkait edaran tersebut, Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman mengingatkan  kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Paser untuk tidak menambah libur.

"Tanggal 10 Juni  ASN sudah  masuk kerja. Untuk memantai akan dilakukan inspeksi dadakan (sidak). Bagi pegawai  yang tidak masuk kantor sesuai jadwal, akan diberi sanksi hukum disiplin sesuai aturan yang ada,” kata Arief didampingi Kasubag Humas dan Kerjasama Bagian Pemerintahan Setda Paser.  (ian/rus)

Editor : adminbp-Admin Balpos