Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

17 KK Akan Terima Uang Sewa Rumah

adminbp-Admin Balpos • 2019-07-26 10:50:58

BALIKPAPAN - Bencana tanah longsor di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara sudah terjadi cukup lama, sejak tahun lalu. Kejadian ini sangat aneh, karena wilayah yang ditempati ini bukanlah perbukitan, melainkan masih masuk dataran rendah dan datar. Longsor diakibatkan adanya pergeseran tanah sehingga membuat rumah warga mengalami kerusakan.

Menindak lanjuti bencana longsor yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah RT 2 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Kelurahan melakukan sosialisasi rencana kajian dan penanganan bencana longsor kepada warga sekitar yang mengalami kerusakan lingkungan.

Bencana longsor yang terjadi di RT 2 ini sangat memprihatinkan, lantaran beberapa rumah warga sudah terancam ambruk karena pondasi dan tanah yang ditempati warga terus mengalami pergeseran, hingga membuat tanah menjadi renggang. Namun dengan begitu warga pun masih menempati bangunan tersebut, karena tidak memiliki tempat tinggal lain.

"Mau tidak mau warga menempati rumahnya, karena jika tidak di sana, dimana lagi ia harus tinggal," kata Lurah Muara Rapak Nunung Nurjaya saat ditemui Balikpapan Pos di kantornya, kemarin.

Setelah menunggu waktu yang cukup lama, akhirnya warga mendapatkan kabar baik dari pihak kelurahan bahwa warga akan mendapatkan bantuan berupa uang sewa rumah selama enam bulan, yang akan diberikan dalam waktu dekat ini, melalui anggaran pemerintah kota.

"Bantuan uang sewa ini akan diberikan kepada 17 kepala keluarga yang berada di kawasan RT 2 itu," ujar Nunung.

Sementara itu, sebelum bantuan uang sewa diberikan, warga harus mengisi surat pernyataan dengan isi bahwa pemilik rumah harus sanggup untuk mengosongkan rumah miliknya. Karena ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta menghindari adanya korban.

"Jika warga ingin uang tersebut, warga harus mengosongkan rumahnya dahulu," jelasnya.

Selama enam bulan itu, jajaran pemerintah dan dinas terkait akan mengkaji dan meneliti kawasan tersebut untuk memastikan kondisi tanah warga, apa masih layak untuk digunakan atau tidak. Jika masih layak digunakan warga, maka fasilitas umum yang mengalami kerusakan akan diajukan perbaikan, namun untuk kerusakan bangunan warga harus memperbaiki sendiri, karena bukan fasilitas umum.

"Selama enam bulan itu, pihak terkait akan bertindak di kawasan tersebut, salah satunya melakukan penelitian," akunya.

Harapannya semoga waktu enam bulan ini bisa memberikan kabar baik kepada warga sekitar, karena bantuan sewa hanya diberikan selama enam bulan saja, untuk seterusnya masih menunggu hasil keputusan pemerintah. (may/san)

Editor : adminbp-Admin Balpos