TANA PASER–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menghentikan sementara pembangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot. Kepala Satpol PP Paser melalui Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Nur Alam mengatakan, pihak pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan IMB saat ditanyai petugas.
“Saat kami tanya apakah ada IMB-nya, pemilik tidak bisa menunjukkan. Oleh karena itu kami hentikan sementara pembangunannya. Tugas Satpol pada penegakan Perda Nomor 10 Tahun 1987. Jadi pembangunannya dihentikan sampai ada IMB-nya,” tegas Nur Alam.
Satpol PP Paser kata Nur Alam, telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser. Pihaknya juga telah menegur secara lisan dua kali untuk menghentikan pembangunannya. Dan Hasil koordinasi dengan perizinan, bangunan itu tidak ada IMB-nya.
Menurut Nur Alam, semestinya setiap bangunan yang didirikan, harus memiliki IMB. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 1987.
Nur Alam tidak mengetahui mengapa pembangunan tersebut bisa berjalan padahal tidak memiliki IMB. Penerbitan IMB memang tidak mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). (ian/cal)
Editor : adminbp-Admin Balpos