DUGAAN penganiayaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau, Wiwik Dwi Kariyanto, terhadap anak di bawah umur berinisial Az (11), sampai ke telinga Bupati Berau, Muharram.
Muharram pun sangat menyayangkan sikap oknum ASN tersebut yang melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya anak di bawah umur. Sebab, setelah mendengar kejadian, menurut Muharram, tidak seharusnya dilampiaskan dengan emosi yang menggebu-gebu, terlebih lagi sampai harus melakukan penganiayan.
“Sebenanrya hal biasa terjadi jika seorang anak kecil secara tidak sengaja menabrak pejalan kaki. Itukan kecelakaan biasa dan tidak ada unsur kesengajaan. Apalagi niatnya menghindar,” kata Muharram, kemarin (2/5).
Seharusnya sebagai orang yang lebih tua, bisa memaklumi seorang anak kecil yang bersepeda. Apalagi saat kejadian, anak tersebut sudah menyampaikan permintaan maaf. “Kita sebagai orangtua seharusnya bisa memaafkan,” ujarnya.
Tetapi karena terjadi penganiayaan, sebagai bupati, Muharram menganjurkan pelaku agar mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kalau memang dianggap bersalah, biarlah dia menjalani masa hukumannya,” ungkapnya.
Muharram juga meminta kepada orangtua korban agar bisa menahan diri dan menyerahkan semua proses tersebut kepada pihak kepolisian. “Kasus ini sudah dilaporkan. Artinya prosesnya serahkan ke pihak berwajib,” kata Muharram. (*/yat/har)
Editor : uki-Berau Post