TANJUNG REDEB - Kuasa Hukum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau, Bilhaki menanggapi secara tegas tudingan Direktur Eksekutif LSM Bela Negara Antikorupsi (Benak) Berau, Alfian yang menuding APBMI sengaja melempar bola panas kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Berau terkait polemik yang berkembang atas protes sekelompok buruh dari koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tanjung Redeb.
Kepada Berau Post kemarin (2/7), Bilhaki menegaskan bahwa APBMI tidak pernah menghalang-halangi siapapun yang ingin bersungguh-sunguh bekerja. Dan faktanya, APBMI belum pernah menerima pemberitahuan izin usaha atau legalitas TKBM Tanjung Redeb yang harus teregistrasi di UPP (Unit Penyelengara Pelabuhan) sesuai aturan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputy Tahun 2011 junto surat KUPP Tanjung Redeb Nomor UM.006/01/16/UPP.Trb-19 tanggal 29 Juni 2019, yang mana pekerja TKBM harus teregistrasi secara administrasi setiap 2 tahun sekali. Hal ini pula telah APBMI sampaikan dalam rapat mediasi dengan pihak TKBM Tanjung Redeb yang dihadiri pengurus koperasi TKBM Tanjung Redeb disampaikan di kantor Bupati Berau pada 29 Mei 2019 lalu.
“Hingga saat ini kegiatan bongkar muat khusus di muara pantai Berau adalah di luar DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) dan DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) Pelabuhan Tanjung Redeb,” tegasnya.
“Kami menggunakan jasa koperasi TKBM Tanjung Batu yang dikelola penduduk asli setempat yang ingin juga diberikan kesempatan berusaha, kesempatan bekerja, dan telah memiliki izin yang sah dari Pemerintah RI yang berlangsung aman dan lancar. Kami sangat mendukung pemerintah memberdayakan masyarakat lokal serta melarang praktik-praktik monopoli usaha,” sambung Bilhaki.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan bongkar muat secara tegas tidak akan mempekerjakan buruh yang tidak sesuai aturan. “Kondusivitas usaha harus tetap terjaga dan arus barang harus tetap lancar. Jangan sampai merugikan pemilik barang,” tegas dia.
APBMI, lanjut Bilhaki, tidak akan membayar biaya di luar peraturan Menteri Perhubungan dan Kesepakatan bersama antara DPC APBMI Berau dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Redeb Nomor 02/KB/APBMI-KOP.TKBM/BRU/2017 tentang Penggunaan TKBM Pelabuhan Tanjung Redeb Kabupaten Berau tanggal 14 November 2017. Terlebih jika ada istilah fee atau kompensasi.
“Bukankah kita sepakat melawan korupsi dan pungli (pungutan liar,red.)? Cukup hal seperti itu terjadi di daerah lain. Apabila mau dipaksakan dan tidak ada jaminan berusaha di daerah ini, maka para pengusaha dan pemilik barang akan mengalihkan kegiatan bongkar muatnya ke daerah lain,” ungkap Bilhaki.
Lebih lanjut dia mengatakan APBMI dan pemerintah sepakat menertibkan koperasi TKBM yang telah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Indonesia sebagai negara hukum bukan unjuk kekuatan otot yang merupakan preseden buruk contoh yang tidak baik.
“Sehingga apabila ada yang merasa tidak puas dengan keputusan pemerintah, silakan bawa permasalahan ini ke ranah hukum sesuai angka 3 berita acara nomor 560/608.4. Perselisihan pada 4 September 2018 lalu, karenanya siapa yang mendalilkan silakan dibuktikan di pengadilan,” tantang Bilhaki.
“Aksi unjuk rasa anarkis yang memblokade jalan masuk KUPP menggunakan pagar, sangat mengganggu dan menghalangi aktivitas pelayanan masyarakat di objek vital, pelayanan clearance dan pengurusan dokumen kapal. Hal ini tidak dapat lagi ditolerir. Telah meresahkan, apalagi kegiatan tersebut tidak ada surat pemberitahuan sesuai undang-undang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Apabila hal ini dibiarkan berlarut, maka akan membuat kelangkaan dan melambungnya harga barang yang sudah tentu akan berdampak kerugian pada semua pihak. Termasuk keluarnya denda demorage kapal,” jelasnya.
Bilhaki menjelaskan bahwa pada 29 Juni lalu, adalah yang kesekian kalinya persoalan ini dimediasi oleh bupati. Dan pihak koperasi TKBM Tanjung Batu siap menerima pekerja TKBM Tanjung Redeb untuk bekerja bersama-sama, namun pihak buruh pengunjuk rasa tersebut tetap melakukan aksinya, bahkan dinilai oleh bupati bahwa aksi tersebut sudah berlebihan.
“Pertanyaannya adalah apakah memang target pengunjuk rasa itu mau bekerja? Bukankah telah diakomodir keinginannya?” tandas Bilhaki. (*/yat/asa)
Editor : uki-Berau Post