TANJUNG REDEB – Pemerintah resmi menaikan ongkos perjalanan ibadah haji sebesar Rp 39,8 juta pada tahun ini. Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Kantor Kementrian Agama Berau, Djaelani, hal ini sudah resmi diterapkan juga untuk jemaah haji Berau.
Dikatakannya, kenaikan ini diduga karena adanya penurunan kuota dari Kerajaan Arab Saudi. Sehingga ongkos yang biasa hanya Rp 35 juta, naik sekitar Rp 4,8 juta. “Ada kenaikan, dan sudah kami sampaikan kepada calon jemaah,” tuturnya.
Biaya tersebut untuk membayar semua keperluan perjalanan ibadah haji. Mulai dari akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, serta visa. Tarif tahun ini diperkirakan sekira Rp 39,8 juta dari sebelumnya Rp 35 juta.
Nantinya, biaya akan dibebankan kepada calon jemaah haji. "Sementara jemaah haji tunda 2020 tidak diminta menambah pelunasan," ujarnya.
Pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan dana optimalisasi dana haji yang dikelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Termasuk komponen lain, yaitu biaya protokol kesehatan (Prokes). "Dalam sidang itu kan diminta tidak membebani calon jemaah haji," tegasnya.
Disampaikan bahwa, semua pembahasan berdasarkan asumsi kuota 50 persen jemaah haji Indonesia pada 2019 lalu. "Jadi yang dijadikan dasar pembahasan BPIH itu sebanyak 110.500 jemaah atau setengah dari kuota haji tahun 2019," terangnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi ulang terhadap calon jemaah haji yang akan diberangkatkan. Untuk menentukan jemaah mana saja yang pasti berangkat. Untuk sementara, jatah kuota haji di Kabupaten Berau sebanyak 149 jemaah. Namun akan disesuaikan dengan kuota baru yang ditentukan.
"Sebelumnya 149 jemaah. Saat ini masih menunggu berapa jatah untuk Berau," jelasnya.
Djaelani menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tapi hal itu sekaligus menjadi target pemerintah. Hingga hari ini Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimistis pada musim haji tahun ini bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal," imbuhnya. (hmd/har)
Editor : uki-Berau Post