TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar rapat gabungan terkait sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan Berau, kemarin (24/10).
Rapat dengar pendapat di ruang gabungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah. Menurutnya, audiensi sekaligus sosialisasi dengan BPJS ketenagakerjaan merupakan yang pertama kalinya. Dari paparan yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan, diakui memang banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh, terutama bagi masyarakat yang belum masuk kepesertaannya diharapkan bisa mendaftar.
"Bahkan masyarakat yang masih belum masuk kepesertaannya, bukan yang menerima honor dari pemda banyak yang belum didaftarkan. Jadi harapan kami, bagi sekitar 8.009 orang yang menerima gaji dari pemda dan UMKM, bisa mendaftarkan dirinya," ujar Sari-sapaan akrabnya.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi semua pihak, baik itu pemerintah daerah maupun juga DPRD itu sendiri. Bahkan melalui reses ataupun musrenbang, pihaknya meminta agar hal tersebut disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mengikuti program tersebut. Karena dia menilai, program ini salah satu upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Berau secara khusus.
"Meningkatnya angka kemiskinan di Berau dari 5,18 menjadi 5,88 persen. Tentu saja hal itu menjadi perhatian kita semua, kita sadari penyebabnya pasca Covid-19 ini, ya imbas covid," ungkapnya.
"Faktor lainnya, dari laju inflasi yang signifikan dengan kenaikan harga BBM dan harga bahan pokok, sehingga daya beli masyarakat turun, otomatis kemesikinan pun juga ikut naik," sambungnya.
Menurutnya, program tersebut sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat yang mungkin belum begitu mengetahui manfaatnya. "Apalagi ini instruksi dari pusat, semoga kita bisa sukseskan bersama dan mari kita manfaatkan sebaik mungkin," tuturnya.
Terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini, Ketua Komisi I DPRD Berau Peri Kombong mengaku sangat menyambut positif. Menurutnya, program itu dianggap penting untuk masyarakat di Kabupaten Berau. Dari beberapa program yang sudah disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, turut menarik perhatiannya. Termasuk yang bukan penerima upah. Kalau penerima upah itu kan memang sudah wajib dari pemberi kerjanya.
"Yang dibutuhkan dari hal ini juga adalah adanya kesadaran masyarakat yang non penerima upah. Tetapi yang rentan risiko dalam melaksanakan pekerjaan apapun itu, baik itu petani ataupun nelayan. Jadi disarankan agar mereka bisa ikut dalam program ini agar terjamin asuransinya," jelas Peri.
"Utamanya ini yang bergerak di bidang perdagangan. Termasuk organisasi-organisasi itu sebenarnya juga wajib. Jadi dari pihak perusahaan misalnya harus digejot agar bisa daftarkan karyawannya yang belum daftar di BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya. (mar/adv/udi)
Editor : uki-Berau Post