SAMARINDA - Badan Kehormatan (BK) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan rapat finalisasi, percepatan pembahasan perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib), kode etik dan tata beracara di ruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (22/11).
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda Rusman Ya’qub, Ketua BK Sutomo Jabir, Wakil Ketua BK Harun Al Rasyid dan Tenaga Ahli.
Dalam rapat dibahas tentang beberapa perubahan pada beberapa pasal, terkait tata beracara serta pembahasan beberapa pasal tatib yang berkaitan dengan Bapemperda. Yaitu penyebarluasan propemperda, Raperda, Perda dan wawasan kebangsaan.
Rusman Ya’qub menyatakan, perlunya disosialisasikan perubahan dari beberapa pasal dan masukan kepada semua Anggota Dewan.
“Perubahan-perubahan dari beberapa pasal serta masukan-masukan ini perlu disosialisasikan kepada anggota dewan,” ujar Rusman Ya’qub.
Sementara itu, Sutomo Jabir menekankan bahwa perubahan-perubahan dari beberapa pasal tersebut tidak merubah subtansinya.
“Kita perlu bersurat ke Depdagri, sebagai pemberitahuan bahwa perubahan beberapa pasal tanpa ada perubahan subtansi,” kata Sutomo Jabir. (dprdkaltim/adv/arp)
Editor : uki-Berau Post