TANJUNG REDEB – Di tengah masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau terus menggencarkan vaksinasi terhadap masyarakat.
“Vaksinasi masih terus dilakukan untuk menyasar masyarakat yang belum melakukan vaksin,” ujar Kepala Dinkes Berau, Totoh Hermanto kepada Berau Post, Kamis (27/7).
Terkait rencana vaksinasi berbayar yang akan dicanangkan pada 2024 mendatang. Totoh sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait dengan adanya aturan tersebut.
“Kami belum menerima baik itu berbentuk Surat Edaran (SE) atau Undang-Undang yang mengatur tentang vaksinasi berbayar tersebut,” katanya.
Karena menurut mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau itu, dirinya juga tidak bisa mengambil keputusan terkait dengan aturan tersebut. Sebab, sebelum adanya aturan atau Undang-Undang yang mengatur, maka menurutnya vaksinasi tersebut masih tetap gratis untuk masyarakat.
“Kita tunggu keputusan atau surat resminya seperti apa, karena kita di daerah juga tidak bisa mengikuti tanpa adanya aturan yang jelas,” paparnya.
Karena diakuinya, saat ini Covid-19 sudah menjadi endemi, tetapi menurutnya penularannya sangat cepat. Sehingga, salah satu cara menjaga kekebalan tubuh adalah dengan melaksanakan vaksinasi.
“Meski sudah menjadi endemi kita tetap meminta masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi untuk bisa menuntaskan vaksinasi tersebut,” tegasnya.
Dirinya juga tetap akan menunggu instruksi dari pusat, terkait dengan adanya aturan ini. Karena Pemerintah Pusat yang menentukan apakah vaksinasi tetap gratis untuk masyarakat atau harus berbayar.
“Kita menunggu instruksinya, karena jika sudah ada aturan yang valid, maka kita di daerah juga akan mengikuti aturan tersebut,” tandasnya.
Dikutip dari beberapa sumber, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan pada tahun 2024 mendatang, vaksin Coivd-19 akan berbayar.
Kepala Biro Komunikasi dan pelayanan publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengungkapkan keputusan tersebut dikarenakan saat ini berdasarkan rekomendasi WHO, Indonesia telah berubah status dari pandemi ke Endemi.
“Saat ini Indonesia telah memasuki masa endemi Covid-19, berdasarkan rekomendasi WHO bahwa vaksin Covid-19 ini tidak diwajibkan bagi semua usia, namun diberikan pada mereka yang masuk kelompok berisiko,” ungkapnya.
Nadia juga mengungkapkan, saat ini Kemenkes sedang menentukan kriteria kelompok orang yang berisiko yang perlu mendapatkan vaksin Covid-19.
“Memang saat ini masih didiskusikan terkait penentuan kriteria orang dengan berisiko tinggi tersebut, juga pembiayaannya nanti,” jelasnya. (aky/arp)
Editor : uki-Berau Post