TANJUNG REDEB – Meninggalnya salah seorang nelayan di Kampung Balikukup belum lama ini diharapkan menjadi pengingat, agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama lagi.
Apalagi disebutkan Kepala Dinas Perikanan Berau, Dahniar Rahmawati, memang terdapat larangan terkait dengan penangkapan ikan di laut menggunakan kompresor. Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, nelayan yang menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan akan ditindak pidana atau tindakan melanggar hukum. Sebab, penangkapan ikan menggunakan kompresor dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan potensi laut lainnya.
“Sudah lama terkait dengan larangan tersebut, sehingga saya meminta kepada nelayan khusus-nya yang berada di pesisir selatan Berau untuk tidak menggunakan hal tersebut lagi,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Dikatakan Dahniar, untuk mengatasi hal itu pada tahun 2019 lalu di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, pernah diberi bantuan melalui bantuan keuangan (bankeu) berupa alat tangkap ramah lingkungan, serta peralatan pancing dan jala yang tidak merusak ekosistem laut.
“Dengan larangan itu sebena-rnya tidak hanya melarang saja, tetapi kami juga beri opsi dengan memberikan bantuan berupa alat tangkap yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Untuk di tahun ini, nelayan di Kampung Balikukup telah dianggarkan lagi menerima bantuan sebesar Rp 122 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Berau tahun 2023, berupa bantuan bubu ikan. Itu disebutnya, salah satu solusi agar nelayan tidak melanggar aturan dalam menangkap ikan. “Bantuan tersebut nanti akan diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama (KBU) di Kampung Balikukup berupa bahan untuk bubu ikan. Jadi para nelayan yang akan rakit alat tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya juga, bantuan untuk alat diving atau scuba tidak dialokasikan melalui kabupaten, namun dari sisi program pengawasan pihaknya bisa saja untuk diusulkan ke pemerintah provinsi.
“Beberapa waktu lalu dari pemerintah provinsi juga pernah memberikan bantuan untuk alat selam. Jadi sepanjang nelayan komitmen tidak lagi menggunakan kompresor sebagai alat tangkap, kita akan fasilitasi sesuai dengan yang mempunyai kewenangan,” tutupnya. (aky/sam)
Editor : uki-Berau Post