TANJUNG REDEB - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau memiliki program asuransi bagi para petani padi yang ada di Kabupaten Berau. Program tersebut berasal dari Kementerian Pertanian untuk dipergunakan ketika para petani gagal panen.
Subkon Usaha, Promosi dan Pemasaran Pertanian, Distanak Berau, Wono Nugroho mengatakan, asuransi itu bernama Asuransi Usaha Tanaman Padi. Program ini bisa digunakan atau diklaim saat petani padi mengalami gagal panen.
"Saat ini, Distanak sudah beberapa kali mensosialisasikan kepada para petani padi yang ada di Kabupaten Berau," katanya.
Besaran asuransi yang bisa diklaim petani disampaikannya sebesar Rp 6 juta per satu hektare dan satu musim tanam. Di mana para petani cukup membayar Rp 36 ribu di awal.
“Seharusnya petani wajib membayar Rp 180 ribu, namun sisanya itu sudah disubsidi pemerintah,” ungkapnya.
Dalam prosedurnya, para petani yang ingin mendapatkan asuransi tersebut dibatasi sebanyak dua hektare. Atau satu orang petani hanya bisa mengikuti maksimal dua asuransi.
"Kalau jenis tanaman lain belum ada, yang ada di bidang peternakan juga ada asuransi seperti ini," bebernya.
Kemudian, Wono menjabarkan jika kategori kegagalan panen yang bisa diklaim di antaranya kekeringan, banjir, dan serangan hama penyakit, dengan sebanyak 75 persen kerusakan tanaman padi milik petani.
Meski begitu, hingga kini ia mengungkapkan belum ada petani padi di Berau yang mengikuti asuransi tersebut.
"Mereka masih merasa keberatan dengan kerusakan 75 persen baru bisa diklaim. Sedangkan kerusakan yang melanda petani di Kabupaten Berau biasanya hanya 50 persen," tutupnya. (adm/arp)
Editor : izak-Indra Zakaria