Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hari Ini Kakam Pilanjau Dipanggil

uki-Berau Post • 2024-01-02 19:14:27
LAKUKAN PEMERIKSAAN: Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, saat ditemui di ruang kerjanya.
LAKUKAN PEMERIKSAAN: Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, saat ditemui di ruang kerjanya.

TANJUNG REDEB – Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo, dijadwalkan menghadap ke penyidik Polres Berau, hari ini (2/1). Hal ini dikarenakan berkas laporan yang dilayangkan terlapor yakni Baharuddin, telah masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 4 saksi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Andi Baso Galigo. Setelah memeriksa beberapa saksi, pihaknya berencana akan meminta keterangan langsung kepada yang bersangkutan.

“Saat ini laporan tersebut telah kita proses. Dan sudah ada 4 orang yang kami mintai keterangan terkait persoalan tersebut,” ujarnya.

Surat pemanggilan sendiri dijelaskan Ardian, telah diberikan. Dijelaskan Ardian, pemanggilan ini untuk lebih mendalami dan meminta keterangan pihak terlapor. “Kami sudah lakukan pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan masyarakat, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo diduga memalsukan tanda tangan Baharuddin di selembar kwitansi, hingga membuat korban merasa dirugikan. Yang mana kwitansi tersebut merupakan bukti jual beli tanah antara Baharuddin dengan Sariponti.

“Kalau dari pengakuan Baharuddin, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang sejumlah yang tertuang di kwitansi. Serta, pelapor juga mengklaim bahwa ia tidak pernah ketemu dengan pembeli (Sariponti, Red),” tandasnya.

Sebelumnya, warga Kampung Pilanjau, Baharuddin, melaporkan Kepala Kampung Pilanjau Andi Baso Galigo ke Polres Berau, atas dugaan pemalsuan tanda tangan jual beli tanah di RT 3 Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.

Area seluas 20 hektare tersebut menjadi sengketa, karena Andi Baso Galigo diduga memalsukan tanda tangan Baharuddin selaku pemilik tanah, untuk kepentingan pribadinya. Baharuddin menceritakan, awalnya pada tahun 2015 terjadi transaksi jual beli tanah antara Baharuddin selaku penjual atau pemilik tanah dengan Andi Baso Galigo selaku pembeli tanah yang berlokasi di Area Pelabuhan Peti Kemas Sungai Pesayan, RT 03, Kampung Pilanjau dengan kesepakatan Rp 200 juta, dengan luas tanah 40 hektare.

Adapun pembayarannya dilakukan secara bertahap oleh Andi Baso Galigo selaku pembeli. Namun dalam proses transaksi jual beli, terjadi perubahan kesepakatan antara kedua belah pihak dimana Andi Baso Galigo hanya mampu membayar uang sejumlah Rp 108 juta, dengan rincian pembayaran sistem dicicil. “Pembayaran itu sebanyak 3 kali,” ucapnya ditemui, Kamis (21/12).

Sebutnya, pembayaran pertama yakni Rp 30 juta dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh pembeli, kemudian pembayaran kedua Rp 70 juta dengan kwitansi dipegang oleh Baharuddin, dan pembayaran ketiga Rp 8 juta, bukti kwitansi dipegang oleh Andi Baso.

“Karena harga sepakat Rp 200 juta dengan luas 40 hektare. Namun berjalannya waktu, hanya dibayar setengah, jadi saya berhentikan jual beli itu,” katanya.

Jadi lahan yang terjual tersebut seluas 20 hektar dengan satu hamparan. Kemudian, pada tahun 2019 atau 2020, Baharuddin selaku penjual tanah kembali melakukan transaksi jual beli tanah dengan Oetomo Lianto selaku pembeli di area Pelabuhan Peti Kemas, RT 03, Kampung Pilanjau seluas kurang lebih 36 hektare.

Namun dalam proses pembangunan dermaga, tiba-tiba pihak Andi Baso Galigo mengklaim lokasi tersebut merupakan milik pihak lain yang telah dibeli dari Baharuddin pada tahun 2015 lalu. Sehingga pada waktu itu dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian yang difasilitasi oleh pemerintah Kampung Pilanjau di bawah kepemimpinan Burhanuddin Mide, selaku Kepala Kampung Pilanjau yang dihadiri oleh semua pihak dan stakeholder terkait.

Adapun mediasi pada waktu itu didapatkan hasil antara lain, tidak ditemukan kesepakatan antara semua pihak. Dari pengakuan Baharuddin, menyampaikan bahwa tanah yang dijual ke Andi Baso Galigo pada Tahun 2015 dan tanah yang dijual ke Oetomo Lianto Tahun 2019/2020 merupakan objek tanah yang berbeda, namun masih satu Alas Hak Induk Tahun 2003 milik Baharuddin.

Pihak Andi Baso Galigo kemudian memperlihatkan bukti kwitansi pembayaran dimana beberapa kwitansi tersebut dianggap atau diduga palsu oleh Baharuddin, karena beberapa kwitansi yang ditunjukkan tersebut Baharuddin sama sekali tidak pernah menerima uang dengan sejumlah yang ada di kwitansi tersebut dan Baharuddin tidak pernah menandatangani beberapa kwitansi tersebut, bahkan kwitansi tersebut melebihi dari total harga tanah yang telah disepakati pada tahun 2015, sehingga Baharuddin menduga ada pemalsuan tanda tangannya di kwitansi tersebut.

Bahkan lokasi tanah tersebut telah dilakukan pengukuran dan pemberkasan atas nama Oetomo Lianto oleh Tim Puldatan Kampung Pilanjau bersama Pihak Ketiga Tim Surveyor PT. Global pada Program PTSL-PM Tahun 2021 di Kampung Pilanjau, untuk pengajuan penerbitan SHM yang sampai saat ini belum bisa diproses penerbitan SHM-nya karena masih dianggap bermasalah dan bersengketa. “Pada 25 Mei 2023 kembali dilakukan mediasi di Ruang Rapat BPN Berau,” paparnya.

Pada 11 Desember 2023, kembali dilakukan mediasi dadakan di Kantor Terpadu Kampung Pilanjau yang dihadiri oleh pihak Baharuddin, pihak H. Nasir Junaid, Andi Baso Galigo, dan PT. MESI, dan pihak Sari Ponti serta semua stakeholder terkait.

Dalam mediasi tersebut, sebenarnya hanya diagendakan untuk membahas permasalahan sengketa tanah dengan pihak PT MESI, namun Andi Baso Galigo berinisiatif mengundang dan menghadirkan pihak Sari Ponti, sehingga dalam mediasi tersebut sekaligus membahas permasalahan sengketa dengan pihak Sari Ponti.

Dalam mediasi itu, kembali Andi Baso memperlihatkan bukti kwitansi sebanyak 5 lembar dengan total nilai uang sebanyak Rp 345 juta, yang telah dibayarkan kepada Baharuddin pada proses transaksi jual beli tanah tahun 2015 lalu.

Dari 5 kwitansi yang dimunculkan Andi Baso Galigo, terdapat beberapa kwitansi yang diduga atau dianggap palsu oleh Baharuddin karena dari beberapa kwitansi tersebut Baharuddin tidak pernah menerima uang sejumlah di kwitansi tersebut, bahkan Baharuddin tidak pernah menandatangani beberapa kwitansi tersebut sehingga Baharuddin menduga ada pemalsuan tanda tangannya dalam beberapa kwitansi tersebut.

“Total nilai uang dari 5 kwitansi tersebut melebihi dari harga tanah yang sebenarnya yang diterima oleh saya,” tegasnya.

Bahkan pihak Sari Ponti memberikan keterangan bahwa pihaknya hanya mencarikan rekan investor untuk mencari lokasi lahan yang strategis di Area Pelabuhan Peti Kemas Kampung Pilanjau, sehingga pihaknya menemui Andi Baso Galigo untuk melakukan proses transaksi jual beli tanah dan pihaknya tidak pernah bertemu langsung dengan pihak Baharuddin.

Dalam mediasi tersebut, tidak ditemukan penyelesaian dan kesepakatan dan suasana mediasi tidak kondusif untuk dilanjutkan, sehingga dari pihak kepolisian yang hadir langsung mengambil inisiatif untuk menghentikan mediasi tersebut untuk kemudian disarankan semua pihak mengambil langkah-langkah konkret selanjutnya. “Kami putuskan melaporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Terpisah, Andi Baso Galigo selaku Kepala Kampung Pilanjau yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, dirinya tidak merasa gentar dilaporkan ke Polres Berau, karena dirinya merasa benar. Dirinya pun siap membuktikan bahwa tanda tangan di kwitansi tersebut, benar tanda tangan Baharuddin.

“Terkait masalah ini, saya tidak pernah memalsukan tanda tangan tersebut, itu murni tanda tangan dia (Baharuddin, red),” jelasnya.

Andi Baso melanjutkan, dirinya siap diperiksa dan siap membuktikan keabsahan tanda tangan tersebut, sekaligus untuk membersihkan namanya dari tuduhan tersebut.

Masalah lahan tersebut menurut Andi, sejak 2015 lalu dan memang ada transaksi jual beli dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak. Karena Baharuddin membutuhkan uang, dan menawarkan tanah tersebut kepada dirinya. “Dia yang datang kepada saya, menawarkan tanah, saya bantu,” ucapnya.

Andi menegaskan, dirinya tidak pernah memalsukan tanda tangan milik Baharuddin, dan siap membuktikan. “Saya siap membuktikan,” tegasnya. (hmd/sam)

Editor : uki-Berau Post
#hukum