Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hindari Gugatan Ahli Waris

wahyu-Wahyu KP • 2019-01-06 07:27:52

BALIKPAPAN – Persoalan sengketa tanah yang tinggi di Balikpapan juga berpotensi terjadi pada rumah ibadah. Ini lantaran pembangunannya banyak dilakukan di atas tanah wakaf. Di mana sering tak terjadi proses perubahan status dari pemilik sebelumnya kepada pengurus rumah ibadah. Sehingga rawan digugat pihak lain terutama ahli waris.

“Iya. Tahun lalu sering masuk laporan ahli waris menggugat tanah rumah ibadah,” sebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, Hakimin baru-baru ini.

Untuk itu, Kemenag pun bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan upaya pembuatan sertifikat terhadap rumah ibadah. Dengan begitu, ada jaminan bagi pengurus tak berhadapan dengan pengadilan apabila digugat. “Kalau ada sertifikatnya kan aman,” ujar Hakimin.

Disebut Hakimin, dari data terakhir yang dikantonginya pada 2017 lalu, tercatat ada 422 unit bangunan masjid yang resmi, 198 unit musala yang berada di tempat umum, dan 221 unit langgar yang berada di permukiman atau perumahan. Selain itu, ada 135 unit gereja Protestan yang terdiri dari 66 unit bangunan dan 69 unit ruko dan rumah pribadi. Sedangkan gereja Katolik tercatat ada tiga gereja induk dan satu kapel, lalu tujuh vihara untuk Buddha, dua pura untuk Hindu, dan satu kelenteng untuk Khonghucu.

“Sepengetahuan saya hingga awal 2019 ini, untuk masjid saja baru 90 yang memiliki sertifikat. Itu melonjak dari tahun lalu. Yang hanya ada empat masjid yang punya sertifikat,” tutur Hakimin.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Balikpapan Ramlan menyebut, dalam proses pembuatan sertifikat rumah ibadah diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dengan begitu prosesnya bisa dilakukan secara cepat. Namun tetap bergantung pada status tanah. Apakah terjadi tumpang tindih atau tidak. “Kami sertakan ke PTSL. Dan ini masih ada yang berproses,” sebut Ramlan. (*/rdh/rsh/k18)

Editor : wahyu-Wahyu KP