SAMARINDA - Maraknya kasus pencurian di Kota Tepian, bukan tanpa alasan polisi bekerja harus menunggu laporan. Pasalnya, beberapa pengungkapan perkara, tak jarang bermula dari kasus-kasus yang kerugiannya tak sampai batas yang ditentukan, yakni Rp 2,5 juta. Meski tak disokong anggaran maksimal, polisi wajib memberikan pelayanan prima.
Dari catatan kepolisian yang dibeberkan ke Kaltim Post Sabtu (5/1), kasus pencurian yang masih menonjol, pertama ada pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 217 kasus diungkap jajaran polisi. Yang cukup melelahkan, barang bukti hasil curian banyak dijual ke perkebunan di daerah-daerah perbatasan.
“Sudah sering diingatkan, tapi warga di sana (perkebunan) carinya memang yang murah dan tidak ribet,” sebut perwira melati satu tersebut. Kasus pencurian lain yakni yang diikuti dengan pemberatan (curat). Sebanyak 192 kasus terjadi. “Seperti jambret dan bobol rumah. Pelakunya mungkin enggak banyak, tapi TKP dari satu orang bisa sampai puluhan kali beraksi,” sambungnya.
Perkara pencurian lain yang cukup jadi perhatian adalah pencurian biasa (cubis). Pada 2018, ada 97 kasus yang dilaporkan. Dan, yang menjadi paling perhatian adalah pencurian diikuti dengan kekerasan (curas). Meski jumlahnya tak menohok, namun kasus tersebut selalu menjadi yang paling diperhatikan. “Intinya jangan mengundang kejahatan, seperti menggunakan emas berlebihan dan menaruh barang berharga sembarangan,” tutur Sudarsono.
Menyinggung soal anggaran khusus Satreskrim Polresta Samarinda, yang tahun ini mendapat sokongan dana Rp 1,4 miliar dari DIPA kepolisian Samarinda, kerja polisi yang bertugas di reserse kriminal (reskrim) sejatinya hanya ditarget untuk mengungkap 38 kasus dalam setahun. “Jangan dipikir anggaran besar dianggap enak. Itu dibagi ke lima unit, tentu semuanya serba terbatas,” sebut eks kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda tersebut. Buktinya, dari total laporan masyarakat yang masuk, disebut Sudarsono, bisa sampai 482 laporan kasus pencurian. Belum penganiayaan dan lainnya.
Menurut Sudarsono, tentu enggak seimbang dengan anggaran yang dikeluarkan. “Intinya kerja ikhlas,” ucapnya dibarengi senyuman. Sudarsono menegaskan, ada satu kasus besar, dia tak lagi mempertimbangkan wilayah hukum. “Semua kepala unit (kanit) saya wajibkan ikut bantu, keroyokan biar cepat selesai,” tegasnya. Dengan begitu, kasus bisa tertangani lebih cepat. (*/dra/rsh/k18)
Editor : wahyu-Wahyu KP