TANJUNG REDEB–Portal di Jalan Bujangga yang terbuat dari baja sempat beberapa kali mengalami beberapa kerusakan akibat ditabrak truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Lantas kini, portal baja yang baru kembali dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau.
Kepala Dishub Abdurrahman menegaskan, apabila terjadi lagi ada kendaraan yang menabrak portal dimaksud, akan mendapatkan sanksi yang lebih berat dari biasanya.
“Kalau mengacu pada undang-undang lalu lintas ada sanksi hukuman. Saya kurang hafal, apa bentuk hukuman itu. Yang jelas, selain ganti rugi ada sanksi hukuman kurungan. Karena hal itu termasuk salah satu perusakan aset fasilitas umum,” ujar Abdurrahman, Rabu (9/1).
Mengenai pemberian sanksi tegas, memang dalam waktu dekat ini belum ada rencana diberlakukan. Pasalnya menurut Abdurrahman, pihaknya masih menunggu rencana penerapan peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbub) yang mengatur hal tersebut.
“Sekarang, kami masih nunggu penyusunan perda dan perbub. Sejauh ini masih penyususnan, karena kebetulan yang menangani hal tersebut masih terkendala karena mutasi baru baru ini. Tentunya nanti akan ada pergantian pejabat yang akan menangani. Apabila nanti sudah selesai penyusunanya, kalau masih ada kendaraan yang menabrak portal, maka pasti ada hukuman kurungan,” tegasnya
Disinggung apakah pihaknya akan menempatkan petugas di lokasi portal, menurut kepala Dishub, sekarang belum bisa dilakukan. Penyebabnya, terkendala kurangnya tenaga di lapangan.
“Meski demikian, tetap dalam pengawasan Dishub. Saya berharap bantuan dari masyarakat sekitar untuk ikut mengawasi,” terangnya.
Guna mengantisipasi portal yang sudah puluhan kali rusak itu terulang, Dishub akan memasang rambu lagi dengan jarak 100 meter dari sebelum portal dimaksud. Diharapkan, para pengendara dapat segera mengetahui sebelum melewatinya.
“Sekarang sudah dipasang portal baja lagi. Nanti kita lihat, apakah portal yang rusak akibat ditabrak mobil penabrak terguling. Fondasi portal itu memiliki kedalaman 1 meter lebih,” jelasnya.
Mengapa fondasi portal dibangun lebih dalam, arena belajar dari kejadian yang sebelumnya, ketika terjadi tabrakan maka fondasi pun roboh.
“Harus diingat oleh semua pihak, perlakuan sama terhadap semua fasilitas pemerintah, yakni apabila ada yang merusak akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” terang Abdurrahman. (kpg/san/k8)
Editor : octa-Octa