TENGGARONG - Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara menangkap seorang perempuan, atas nama Lia Febrianti 27 tahun karena diduga melakukan pemerasan dengan mengancam menyebar video bugil di media sosial facebook.
Pelaku ditangkap polisi di Jalan AM. Sangaji Gang 4 RT 16 Tenggarong berkat korban Sulis Dwi Seniwati 36 tahun melaporkan pemerasan dilakukan pelaku.
Diceritakan korban, mulanya pelaku pada 3 Januari 2019 lalu, menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor tak dikenal. Korban disuruh transfer uang Rp 5 juta bila tak ingin video korban dalam keadaan telanjang disebar di Facebook.
Merasa terancam, korban lalu transfer uang hanya Rp 1,5 juta. Korban lalu melaporkan yang dialaminya ke polisi. Pelaku pun langsung ditangkap.
Dalam penyelidikan kasus ini barang bukti yang diamankan, dua buah handphone, print out chat pelaku terhadap korban dan akun WhatsApp atas nama Wulan.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa mengatakan pelaku dijerat dengan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. "Pelaku kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Damus.)mym)