Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Masa Uji Coba Selama Setahun

wahyu-Wahyu KP • 2019-01-13 06:46:36

BALIKPAPAN - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) berkumpul di Aula Kantor Wali Kota, Kamis (10/1). Mereka yang hadir merupakan peserta yang telah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Robi Ruswanto menuturkan, pengarahan yang diberikan kepada peserta terkait kelengkapan berkas serta sosialisasi nomor induk pegawai (NIP).

Dia menyebutkan, peserta wajib mengumpulkan kembali berkas seperti surat lamaran, fotokopi ijazah SD hingga pendidikan terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi. “Bagi peserta yang melalui jalur formasi khusus eks tenaga honorer K-2 membawa foto kopi legalisasi surat keputusan pengangkatan menjadi tenaga honorer sejak awal sampai dengan saat ini atau masih berlaku,” ujarnya.

CPNS juga mengumpulkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian, legalisasi surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika yang ditandatangani dokter di RS Kanujoso Djatiwibowo maupun di RSUD Beriman.

Serta membawa legalisasi kartu pencari kerja (kartu kuning) yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan, serta pas foto terbaru berukuran 4X6. Setelah berkas terkumpul dan mendapatkan NIP, CPNS akan memperoleh surat keputusan (SK) tentang pengangkatan. Kelengkapan berkas administrasi dapat dikumpulkan langsung ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Senin (21/1) hingga Rabu (23/1).

“SK yang diberikan sesuai peraturan pemerintah ialah 80 persen, dan selama setahun ini mereka akan melewati masa percobaan. Setelah itu barulah mereka mendapatkan SK sepenuhnya. Proses NIP dan SK sendiri masih menunggu dari pusat,” sebutnya.

Dari seluruh peserta yang datang ada seorang CPNS asal Surabaya yang tak bisa hadir. Sedangkan dalam peraturan disebutkan bahwa CPNS wajib mengikuti pengarahan. “Walau wajib mengikuti pengarahan kami berikan izin, karena yang bersangkutan tengah sakit,” ucapnya. (lil/rsh/k15)

Editor : wahyu-Wahyu KP