Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pengaruhi Nilai Adipura

octa-Octa • 2019-01-16 10:43:09

SAMARINDA–Beralasan bila kalangan legislatif khawatir pemkot tak tegas menjalankan Peraturan Wali Kota (perwali) 1/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Sebab, sebelum ini sudah ada deretan perwali dibuat, tetapi penerapannya tidak maksimal.

Sebelum efektif diberlakukan pada 21 Januari nanti, parlemen sudah mengingatkan agar pemkot bisa tegas dalam menegakkan aturan. Tidak seperti perwali tentang larangan pemberian uang kepada anjal-gepeng yang kenyataannya masih terjadi hingga kini. Padahal, dalam aturannya, para pemberi bisa disanksi denda hingga Rp 50 juta.

Atas kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani memberi tanggapan. Dia menegaskan, perwali pengurangan konsumsi plastik takkan hanya jadi aturan pajangan.

Agar efektif, mereka telah gencar bersosialisasi sejak tahun lalu. Disebarkan pula lewat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPB) Samarinda. “Nanti (saat rilis perwali) semua elemen terkait akan diundang. Termasuk APPB dan DPRD Samarinda,” katanya.

Menurut dia, tidak ada alasan pemkot untuk tak serius dengan kebijakan strategis yang mereka buat. “Bahkan, diwajibkan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Ini kebijakan yang harus dipatuhi pemerintah daerah,” jelas dia. Penerapan perwali itu kian krusial, lantaran kelak akan memengaruhi penilaian Adipura. Termasuk dalam item pengurangan penggunaan kantong plastik.

Perwali itu akan dilengkapi dengan aturan soal sanksi. Pelanggar akan dikenai beragam hukuman. Mulai teguran hingga pencabutan izin sementara. “Seharusnya dengan perwali ini retail akan diuntungkan. Bisa menekan pengeluaran penyediaan kantong plastik. Konsumen tinggal diimbau membawa kantong belanja sendiri,” tutur dia.

Hanya, untuk pengawasan, dia enggan buru-buru. Meski ada kuasa untuk membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan perwali. Itu termaktub dalam klausul perwali. “Kami akan melihat perkembangannya dalam tiga bulan setelah perwali dirilis. Kalau retail taat, tim khusus tidak perlu dibentuk. Tidak masalah,” terangnya.

Bila masih ada pelanggaran dalam kurun tiga bulan pertama, mereka belum akan bersikap. “Karena masih dalam proses sosialisasi setelah perwali dirilis. Namun setelah itu, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif berharap, pemkot bisa tegas dalam menerapkan perwali. Menghukum retail yang melanggar perwali. “Mulai surat teguran hingga pencabutan izin. Harus ada efek jera,” sebutnya.

Dia tak ingin perwali hanya pajangan. Yang dibuat untuk diterapkan, sedangkan kenyataannya tidak. Dia meminta pihak yang bertanggung jawab mengawasi, bekerja maksimal. “Jangan banyak diam. Nanti (perwali) hanya jadi pajangan,” tegas dia. (*/dq/ndy/k8)

Editor : octa-Octa