Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Diduga Ada Pemain Lebih Besar

wahyu-Wahyu KP • 2019-01-22 08:34:40

POLRES Balikpapan masih terus melakukan upaya membongkar dugaan penjualan obat kosmetik ilegal di Kota Minyak. Diduga ada usaha serupa dengan skala yang lebih besar. Melebihi merek LS milik Nurliah (26) yang tak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari penyelidikan, diduga ada seorang penjual obat kosmetik yang ditarget memiliki modus membeli produk kecantikan dari luar Balikpapan. Ada yang telah terdaftar di BPOM, namun ada tiga merek yang diduga ilegal. Produk ilegal inilah yang kemudian menjadi incaran kepolisian.

“Dalam penyelidikan kami sempat temukan yang lebih besar dari LS. Namun, ketika kasus sebelumnya terungkap, barang yang kami curigai ilegal itu menghilang,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kanit Tipidter Ipda Henny Purba, Senin (21/1).

Tak hanya produk ilegal lainnya, atensi juga diberikan kepada reseller. Lantaran memiliki peran dalam penjualan dan diduga ikut menikmati keuntungan. Tetapi ada keyakinan, setelah pengungkapan sebelumnya, banyak reseller yang akan berpikir ulang sebelum menjual obat kosmetik ilegal. “Dan kami menerima jaminan dari para tersangka untuk tidak menjual produk mereka. Kecuali sudah mendapat izin resmi dari BPOM,” katanya.

Media ini pun mencoba mengorek keterangan dari para konsumen kosmetik ilegal. Khususnya merek LS, HN, dan RR di Balikpapan. Sayangnya, beberapa perempuan yang pernah menggunakan dan mengalami permasalahan kulit enggan diwawancarai. Mereka memilih tak bicara dengan alasan privasi. “Tidak usah ya,” kata seorang pelanggan HN.

Keterangan hanya diperoleh dari konsumen kosmetik ilegal yang “berhasil”. Mengubah penampilan dan kulit mereka menjadi lebih baik. Sebut saja Ati (bukan nama sebenarnya). Warga Balikpapan Utara yang kulitnya menjadi lebih cerah setelah menggunakan LS. Semua itu dilakukan hanya dengan waktu tiga bulan. “Beli paketan. Harga Rp 250 ribu sampai 300 ribu. Hasilnya bagus dan tak ada keluhan,” sebutnya.

Komentar juga datang dari konsumen LS lain. Sebut saja Ani (bukan nama sebenarnya) yang juga berhasil memperbaiki penampilan wajahnya hanya dengan waktu tiga bulan. Berbeda dengan Ati, Ani memilih membeli secara satuan. Hanya perlu mengeluarkan Rp 80 ribu per kemasan produk LS. “Tak ada masalah,” ujar warga Balikpapan Kota itu.

Pelanggan merek RR pun demikian. Meski sempat mengalami efek samping di awal pemakaian kosmetik jenis kolagen, namun tak berlangsung lama. Setelah itu wajah dalam waktu singkat menjadi lebih cerah. “Awal pakai gatal. Setelah itu tidak,” sebut Ica (bukan nama sebenarnya).

Namun, ada kekhawatiran dari tiga pelanggan tersebut. Melihat pemberitaan yang ada, mereka tak bisa menyembunyikan niat mereka untuk berhenti menggunakan obat kosmetik ilegal. Selain tak ingin terkena efek samping, ada kemungkinan produk yang ada tak bisa lagi diperoleh.

Diwartakan sebelumnya, Unit Tipidter, Satuan Reskrim, Polres Balikpapan menangkap Umi Hani (26), Nurliah (26), dan Eriena Greena Emerelda (25). Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta menyatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 1 huruf  a dan g Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan Pasal 196  dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Umi Hani ditangkap pada Senin (14/1) lalu. Dengan meracik dan mengemas ulang kosmetik yang dibelinya dari luar Balikpapan. Kemudian dijual dengan merek HN yang belum berizin. Dari hasil pemeriksaan penyidik, omzet yang diperoleh bisnis kecantikan ini bisa mencapai Rp 100 juta. Dari Umi pula, penyelidikan diteruskan ke Nurliah yang disebut-sebut produsen paling laris selama menjual obat kosmetiknya.

Nurliah pun sudah lima tahun beroperasi. Memiliki modus serupa dengan Umi Hani. Membeli produk obat kosmetik lalu mengubah labelnya dengan merek LS. Sementara logonya perempuan berjilbab. Dari hasil pemeriksaan, dalam sebulan tersangka bisa mengantongi omzet Rp 100 juta per bulan. “Kemudian kami tangkap EG (Eriena Greena Emerelda),” kata Wiwin.

Eriena adalah pemilik merek RR atau singkatan dari Racikan Rania. Baru setahun beroperasi, perempuan bertubuh mungil bisa mengantongi omzet Rp 5 juta per bulan. Berbeda dengan Umi Hani dan Nurliah, Eriena berani meracik kosmetiknya sendiri. Kemudian memasarkannya secara offline di Jalan Wahab Syahrani, No 14, RT 01, Batu Ampar, Balikpapan Utara. “Dari tersangka EG, kami amankan pula peralatan untuk meraciknya,” ungkap Wiwin. (*/rdh/rom/k15)

Editor : wahyu-Wahyu KP