BALIKPAPAN - Listrik yang kerap biarpet di Kota Minyak harus segera diatasi. Salah satunya dengan membangun menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI New Balikpapan–Inchomer 2 phi di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Dengan begitu, aliran listrik dari PLTU Kariangau bisa teraliri ke kota ini.
Di samping itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan turut membantah telah salah dalam penerbitan izin pembangunan menara SUTT 150 kV GI New Balikpapan – Inchomer 2 phi di Kelurahan Sepinggan Baru. DLH menilai, tahapan yang diajukan PLN kepada instansinya hingga penerbitan izin sudah sesuai aturan.
“Itu izinnya UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) dan izin lingkungan,” terang Kepala DLH Balikpapan Suryanto, Jumat (25/1).
Suryanto menilai, PLN telah memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan sosialisasi kepada warga di sejumlah kelurahan yang terkena lintasan kabel SUTT. Soal pembangunan tower pun tidak ada masalah. Lantaran segala sesuatunya telah sesuai. Mengenai dampak telah dijelaskan ahli yang didatangkan PLN kepada warga. “Saya merasa ini hanya salah persepsi soal sosialisasi. Warga merasa belum disosialisasikan. Sementara PLN sudah (sosialisasi),” ungkapnya.
Soal surat penolakan dari warga, dirinya masih meninjau apakah sudah diterima atau belum secara resmi kepada pihaknya. Juga apakah dikirim sebelum atau sesudah izin dikeluarkan. Tetapi pada prinsipnya, jika ada penolakan, akan menjadi ranah pemerintah kota. Dengan mengacu berbagai pertimbangan. “Perwakilan warga sudah diundang. Dan dalam prosesnya pemerintah akan melihat apakah pembangunannya ini demi kepentingan umum atau tidak,” sebutnya.
Terkait somasi yang diajukan kepada dirinya, Suryanto menyebut belum mendengar soal informasi tersebut. Tetapi dia tak mempersoalkan karena menurutnya apa yang dilakukan instansinya pasti sesuai koridor dan standar penerbitan izin. “Saya profesional saja,” ujarnya.
PLN menyebut telah mengikuti aturan. Tahapan sosialisasi telah dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2017. Kepada wilayah yang terdampak antara lain Kelurahan Graha Indah dan Karang Joang di Balikpapan Utara, Kariangau di Balikpapan Barat dan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. (lihat grafis)
“Sosialisasi, peninjauan lokasi, pengajuan rekomendasi dilalui sehingga kami bisa menerima izin yang dikeluarkan dari instansi terkait,” terang General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Iswan Prahastono.
Soal kekhawatiran warga, Iswan kembali menegaskan, medan listrik dan medan magnet untuk SUTT yang akan dibangun memiliki angka jauh di bawah ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) yaitu 5 kV/m untuk medan listrik. Dan 0,1 mT untuk medan magnet. Nilai ambang batas tersebut juga sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI 04-6950-2003.
Konstruksinya pun telah memenuhi persyaratan keamanan dengan memenuhi ketentuan dalam International Radiation Protection Association (IRPA) dan WHO. Jika SUTT 150 kV tidak berbahaya bagi kesehatan. Dan telah tercantum pada Rekomendasi DEPKES RI No KS.01.01.i.1655 tanggal 19 September 1992.
Dalam pekerjaannya pun akan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2015 yang mengatur ruang bebas dan jarak bebas minimum. “Lalu ada perbedaan persepsi dalam permen ini. Padahal, dalam permen itu sudah ada aturan jaraknya,” ungkap Iswan.
Sementara itu, Koordinator Forum Warga RT 43 Piatur Pangaribuan menyayangkan bila surat penolakan warga tersebut tidak diindahkan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pengawasan sosial, pemberian saran, keberatan hingga pembuatan laporan dalam penerbitan izin yang dikeluarkan DLH. “Karena itu membuat pengaduan ke Polres Balikpapan dan Ombudsman RI,” ujar Piatur.
Namun, yang paling didorongnya adalah gugatan yang diajukan pihaknya ke pengembang. Pasalnya, secara hukum ada dugaan pengembang telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini berkaitan dengan kondisi Cluster Mediterania yang dipilih sebagai hunian oleh warga RT 43 sebagai kawasan yang nyaman dan premium. Sesuai promosi awal pengembang kepada konsumen.
“Tiba-tiba mau dibangun tower. Lalu di atas rumah warga dilintasi kabel SUTT yang bisa mengganggu mereka secara psikologis, kesehatan, dan punya dampak investasi bagi properti mereka,” beber rektor Universitas Balikpapan (Uniba) itu.
Keinginan forum hanya satu. Memindahkan rencana pembangunan SUTT ke lokasi yang aman dan jauh dari Cluster Mediterania. Jika tidak, sambil menunggu proses di Ombudsman RI Perwakilan Kaltim dan proses pengaduan ke Polres Balikpapan, dia berharap ada keputusan tetap yang bisa membatalkan penerbitan izin di lokasi yang ada saat ini. “Kami maunya dipindah,” tegasnya.
DITUNGGU DUNIA USAHA
Rencana proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV dan SUTT 150 kV GI New Balikpapan–Inchomer 2 phi di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, rupanya sudah ditunggu-tunggu dunia usaha. “Proyek ini sangat bermanfaat bagi kalangan pengusaha yang selama ini merugi akibat belum andalnya listrik di Balikpapan,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo.
Slamet menyebut, Apindo dalam empat tahun terakhir bekerja sama dengan The Asia Competitiveness Institute (ACI). Untuk melaksanakan survei atas permintaan investor dunia. Melihat negara dan wilayah mana yang paling ideal untuk berinvestasi. Dan Indonesia disebut jadi salah satu deretan teratas untuk tujuan investasi dunia. Dengan pertimbangan infrastruktur, keandalan daya listrik, dan konektivitas antarkabupaten/kota.
GI disebut menjadi solusi bagi masyarakat Kota Minyak khususnya pengusaha yang menjadi pelanggan PLN yang selama ini masih dihantui pemadaman bergilir. Apalagi Balikpapan jadi salah satu tujuan utama investasi di Kaltim. Menjadi pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya ke kota ini. “Tetapi banyak yang akhirnya mengurungkan niatnya untuk berinvestasi. Karena itu tadi, sering terjadi pemadaman listrik,” katanya.
Listrik disebut memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Balikpapan meski lebih berkembang dibandingkan kabupaten dan kota lain di Kaltim, namun masih lemah lantaran sering biarpet. Membuat dunia usaha harus mengeluarkan modal lebih hanya untuk menghidupkan genset. Yang disebut Slamet lebih mahal 30 persen. “Bayangkan baru mau produksi tiba-tiba mati listrik. Keluar biaya lagi beli solar. Akhirnya daya saingnya lemah,” jelasnya.
Terlepas dari persoalan yang mengadang proyek ini, Slamet meminta PLN untuk mengambil kebijakan. Sebab, dalam perkembangannya, Balikpapan dalam lima tahun ke depan akan semakin memerlukan keandalan listrik yang disebut-sebut sudah surplus. “Kalau memang yakin izinnya sudah lengkap dan sesuai aturan ya dilanjutkan. Kami ingin gardu induk ini secepatnya terealisasi untuk membantu dunia usaha,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, Kota Minyak masih dilanda pemadaman bergilir. Selain akibat pemeliharaan jaringan dan kondisi alam seperti cuaca buruk, salah satu persoalan beban puncak. Pelanggan di Balikpapan saat ini menikmati listrik yang disuplai melalui feeder (saluran yang mengalirkan daya listrik dari gardu distribusi menuju transformator distribusi) jaringan distribusi 20 kV.
Dari tiga gardu induk, yakni GI Industri (41 persen), GI Manggar Sari (33 persen), dan GI Karang Joang (26 persen). Pembebanan di tiga GI tersebut sudah melebihi 10 megawatt (MW). Sehingga perlu GI baru di tengah kota untuk memecah beban feeder. Karena itu ada rencana pembangunan GI New Balikpapan dan jalur transmisinya. Dari dua arah yakni dari GI Kariangau dan tapping incomer 2 phi (Manggar Sari–Industri).
Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) GI New Balikpapan diharapkan commercial open date (COD) tahun ini. Sehingga meningkatkan keandalan kelistrikan khususnya pada saat beban puncak. Sebab, jika GI yang ada mencapai beban puncak, kondisinya sering terjadi pemadaman listrik. Namun pembangunannya saat ini terhambat lantaran ada penolakan warga di RT 43 di Perumahan Balikpapan Regency. (*/rdh/rom/k16)
Editor : amir-Amir KP