PENAJAM – Formasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih disusun Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Untuk persiapan perekrutan tenaga non-PNS, yang direncanakan dimulai pada Februari 2019. Ada 150 ribu yang bakal disediakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut penghitungan kebutuhan pegawai yang sebelumnya telah dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Pemkab PPU masih kekurangan sekitar 700 pegawai untuk jabatan teknis. Itu berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, Sesuai dengan beban kerja.
“Jumlah tersebut, di luar penghitungan formasi tenaga P3K yang akan dibuka nanti,” kata Kepala BKPP PPU Surodal Santoso, kepada Kaltim Post, kemarin (27/1).
Pada seleksi P3K nanti, direncanakan dilaksanakan dengan dua tahapan. Untuk tahap pertama dikhususkan terhadap eks tenaga honorer kategori dua (K-2) pada posisi guru atau dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Sedangkan tahap kedua, untuk formasi umum.
“Usulan formasi P3K nantinya tetap mengacu kepada kebutuhan nyata di PPU. Maksudnya klasifikasi dan kebutuhannya jelas,” ungkapnya.
Seleksi P3K ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Syarat batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, batas usia maksimal pelamar adalah 59 tahun.
Sementara itu, pengadaan P3K untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT), pejabat eselon II setingkat kepala dinas atau badan yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk struktur kebutuhan penunjang organisasi perangkat daerah (OPD) 2017–2018 adalah sekitar 700 orang. Jumlah itu bisa berubah, jika ada perubahan SOTK (Satuan Organisasi dan Tata Kerja, Red), seperti yang dikaji Bagian Ortal,” pungkasnya.
Menurut hasil kajian Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab PPU dan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, OPD yang akan ditata kembali atau restrukturisasi adalah Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). Selain itu, Badan Keuangan (BK) menjadi Badan Keuangan (BK) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Lantas, OPD yang akan dileburkan atau digabungkan dengan OPD lainnya, adalah Sekretariat Korpri yang akan dilebur ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), lalu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian Dinas Sosial (Dissos) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) ke Dinas Pertanian (Distan), dan terakhir adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi digabungkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (*/kip/san/k8)
Editor : wahyu-Wahyu KP