TENGGARONG – Dua tersangka kasus narkoba kembali dicokok. Keduanya adalah Supriyono (22) dan Arbain (31), keduanya warga Kecamatan Loa Janan, Kukar. Kedua tersangka diringkus anggota Polsek Loa Janan pada Senin (28/1) lalu di lokasi yang berbeda.
Kapolsek Loa Janan AKP MD Djauhari menjelaskan, untuk tersangka Supriyono diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 4, Desa Loa Janan Ulu setelah kedapatan membawa dua poket sabu dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.
Semula petugas yang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di bahu jalan. Terlebih lagi, di kawasan tersebut, petugas sempat mendapat informasi jika rawan dijadikan tempat bertransaksi narkoba. “Ternyata memang benar di kantong celana ditemukan narkoba yang dibungkus dengan tisu tersebut,” kata Djauhari.
Sementara itu, tersangka Arbain diamankan di Jalan HM Rifadin, Kilometer 4, Desa Loa Janan Ulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua poket sabu. Diamankannya Arbain, setelah petugas melakukan pengembangan atas kasus yang menjerat tersangka Supriyono. Diduga, tersangka Supriyono saat itu hendak mengantarkan sabu yang diamankan petugas.
Tersangka sempat berusaha kabur saat didekati petugas. Sempat terlibat aksi kejar-kejaran, tersangka juga sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu di bawah truk yang sedang parkir. “Kedua tersangka saat ini terus dalam pemeriksaan intensif oleh petugas. Termasuk untuk menelusuri asal mula barang,” lanjut kapolsek.
Akibat ulahnya, kedua tersangka akan diancam dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Ayat (1) junto 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k15)
Editor : wahyu-Wahyu KP